SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, membuat kebijakan diskon pajak bagi para penunggak yang ingin membayar, terhitung sejak awal sampai akhir Oktober.
Hasil dari kebijakan diskon pajak, saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, diskon pajak ini digalakkan dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke 497.
Dengan diberlakukannya diskon tersebut, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan.
“Sampai hari ini, penerimaannya untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) baru sekitar Rp2 Miliar dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sudah diangka Rp4 Miliar. Itu yang baru memanfaatkan diskon,” ujar Nizamudin, Kamis (19/10/2023).
Nizam menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terutama untuk buku 4 dan 5. Sehingga, memanfaatkan diskon pajak tersebut untuk membayar pajaknya. Diskon tersebut, berlaku bagi para wajib pajak yang menunggak.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau
“Dari tahun 1994 sampai 2013 itu diskonnya 49,7 persen, 2014 sampai 2022 diskonnya 4,97 dan BPHTB 4,97 persen. Jadi kita menghapus pokok dari pengalihan KPP Pratama,” tambahnya.
Terkait piutang wajib pajak, kata Nizam, berdasarkan data yang dimilikinya untuk tunggakan pajak dari pengalihan KPP pratama ke Pemda ada sebesar Rp150 Miliar.
Kata Nizam, diskon pajak ini merupakan kebijakan baru di Bapenda Kabupaten Serang di tahun 2023. Dan ini untuk menggiring masyarakat agar ikut bergembira pada peringatan HUT Kabupaten Serang.
“Jadi banyak faktor wajib pajak ini menunggak, satu sisi mungkin belum ada uang atau mungkin seperti PBB ada yang belum balik nama. Kaya BPHTB juga sekarang banyak yang belum bayar, karena mungkin belum ada uangnya,” pungkasnya. (sidik)
























