Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Serikat Buruh di Banten Tolak Upah Dengan Aturan Baru

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 21 Nov 2023 16:58 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
ilustrasi upah. (istimewa)

ilustrasi upah. (istimewa)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten menolak penerapan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan. Pasalnya, dengan aturan yang baru itu, aturan perhitungan upah buruh sama saja masih berada di bawah upah yang seharusnya.

“Yang pasti kita tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51. Kita akan keluar dari PP 51,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Senin (20/11).

Intan mengatakan, bila penghitungan UMP atau UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup riil ataupun tidak mencapai upah riilnya. Sementara saat ini sejumlah kebutuhan pokok saat ini sudah naik dan kebutuhan buruh juga semakin naik sehingga tidak memandangi lagi penghitungan upah buruh berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

“Kita nggak menggunakan PP 51, tetapi melihat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi serta juga kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Intan mengungkapkan, kebutuhan buruh di setiap daerah di kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten sesungguhnya sama saja karena harga kebutuhan di wilayah tersebut tidak jauh berbeda. Namun medisnya upah buruh di wilayah Banten Selatan seperti Lebak dan Pandeglang jauh lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah lain di Provinsi Banten.

Untuk itu perwakilan serikat buruh akan datang dan hadir pada Selasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten saat penetapan UMP dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Namun kehadiran itu bukan dalam rangka melakukan unjuk rasa. Rencananya unjuk rasa baru akan digelar ketika Pemerintah kabupaten kota menerapkan UMK yang tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.

BeritaTerbaru

Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 15:22 WIB
Sekwan Kabupaten Pandeglang Suaedi Kurdiatna (kanan), mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB.A.Khatibul Umam (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang MM. Fuhaira Amin, dalam sebuah kegiatan beberapa hari lalu. (ISTIMEWA)

Pimpinan DPRD Masih Enggan Ungkap Sosok Sekwan Pengganti Suaedi

Senin, 18 Mei 2026 14:32 WIB
TAMBANG ILEGAL : Tambang ilegal masih beroperasi diwilayah selatan selatan Kabupaten Lebak, teparltnya diwilayah perbatasan dengan Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Rencana Kenaikan Pajak MBLB Didukung, Pemprov Banten Diminta Benahi Tata Kelolanya

Senin, 18 Mei 2026 13:59 WIB
HEWAN KURBAN : Salah satu lapak kambing untuk kurban di Kecamatan Pamarayan. Menjelang Idul Adha, ribuan lapak hewan kurban bakal diperiksa oleh Distan Banten. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Antisipasi Penyakit Menular, Ribuan Lapak Hewan Kurban Di Banten Bakal Diperiksa

Senin, 18 Mei 2026 13:52 WIB

Intan mengatakan, pihaknya tidak mau menggunakan PP 51 karena bila menggunakan itu secara otomatis kenaikan akan hanya 2,6 persen pada UMP. Makanya buruh tak menggunakan PP 51 itu karena bila bicara jaring pengaman, yaitu UMP, maka akan terjadi disparitas upah terutama Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang sangat jauh.

“Jadi kasihan. Sedangkan kebutuhan hidup atau harga barang pokok yang ada di kabupaten Lebak Pandeglang itu hampir sama saja dengan Kabupaten Serang, Kota Serang, tetapi nilai upah mereka di bawah Kabupaten Serang dan Kota Serang dan daerah lainnya di Provinsi Banten,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi bahwa Pemprov Banten akan mengumumkan penetapan UMP Banten tahun 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023.

UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik namun kenaikannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh. Meski demikian, dia masih enggan mengungkapkan jumlah UMP secara rupiah dan meminta wartawan untuk menunggu sampai besok.

“Kalau diumumin sekarang besok sudah bukan pengumuman lagi,” kata Septo berkelakar.

Diketahui penetapan UMP sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah namun pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu.

Septo mengatakan, UMP akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten kota dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten/ kota. Dengan acuan UMP, maka upah yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota tidak boleh lebih rendah dari UMP namun sangat boleh di atas itu. (luthfi)

Tags: buruhserikat buruhupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Koji Isoda dan Sho Aoyama, Wmelakukan survei langsung ke Kampung Ciseke, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu (17/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Relawan Jepang Survei Jembatan Rapuh di Kampung Ciseke Kabupaten Serang

Minggu, 17 Mei 2026 19:03 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat membuka acara Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang tahun 2026, di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (16/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Zakiyah Naikkan 50 Persen Insentif Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan
Banten Region

Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Minggu, 17 Mei 2026 16:24 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi, memberikan keterangan terkait rencana perubahan tarif pajak MBLB. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB

Minggu, 17 Mei 2026 14:29 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Lebak Diberangkatkan, Ini Pesan Wabup Amir
Banten Region

Dua Kloter Jemaah Haji Lebak Diberangkatkan, Ini Pesan Wabup Amir

Minggu, 17 Mei 2026 14:24 WIB
Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan tanah tebing di Kampung Cikaler Girang RT 005 RW 001, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, longsor dan menimpa dua rumah warga setempat, Sabtu (16/5/2026) petang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah Warga Mandalawangi Pandeglang

Minggu, 17 Mei 2026 13:49 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

RAKOR - Jelang Iduladha, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah intensifkan Rakor bersama jajaran Forkopimda. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Intensifkan Rakor Bersama Forkopimda

Selasa, 12 Mei 2026 16:30 WIB
Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
IMG_20260513_075043

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.