SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, memproyeksikan 15 desa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menjadi desa penjaga. Upaya itu sengaja dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerusakan hutan didalam dan sekitar kawasan konservasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Pemberdayaan DLHK Provinsi Banten, Istiana mengatakan, desa penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi bisa menjadi desa penjaga. Untuk sementara, ada 15 desa yang diproyeksikan bisa menjadi desa penjaga kawasan konservasi.
“Target TNUK sebanyak 15 desa yang masyarakatnya mempunyai interaksi dengan kawasan konservasi atau desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon. Desa ini bisa menjadi penjaga agar kawasan konservasi tidak dirusak,” kata Istiana, Selasa (5/12/2023).
Istiana menerangkan, tujuan kegiatan ini sebagai upaya pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) jumlah desa di kawasan konservasi yang mendapatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat tahun 2020 sampai 2024.
“Maksudnya, desa penyangga ini kita libatkan dalam memanfaatkan, mengelola, menjaga, dan hal lain yang berkaitan dengan kawasan konservasi,” tandasnya.
Istiana mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022 sedikitnya ada sembilan desa melaksanakan kesepakatan konservasi. Desa itu yakni Desa Cibadak, Cimanggu, Kertamukti, Kertajaya, Padasuka, Rancapinang, Tamanjaya, Tunggal Jaya dan Ujung Jaya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
“Sedangkan untuk Tahun 2023 ini, ada enam desa melaksanakan kesepakatan konservasi yaitu Desa Tangkilsari, Tugu, Waringin Kurung, Cigorondong, Kramat Jaya, dan Desa Mangkualam. Jadi kita terus berproses agar semua desa yang berbatasan dengan kawasan konservasi bisa berjalan,” tambahnya.
Istiana juga menerangkan, kesepakatan konservasi yang dilakukan antara semua pihak terkait ini dilakukan agar pemerintah desa mengetahui dan atau mendukung kegiatan konservasi dan atau pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada masyarakatnya oleh TNUK.
“Dengan pengakuan dan kesediaan pemerintah desa untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi yang ada di desanya dapat semakin membuat kawasan TNUK terjaga dari segala bentuk ancaman dan gangguan dari luar ataupun dari dalam kawasan TNUK itu sendiri,” pungkasnya.
Humas Balai TNUK Kementerian LHK, Andri Firmansyah mengatakan, salah satu upaya menjaga kelestarian dan ekosistem dikawasan TNUk yakni dengan melibatkan semua pihak agar bisa melakukan penjagaan. Salah satu yang bisa dilakukan yakni dengan menggandeng desa yang ada dikawasan perbatasan dan penyangga TNUK.
“Kita libatkan semua pihak. Desa ini bukan hanya menjadi penyangga, tetapi juga menjadi penjaga wilayah konservasi dari oknum tidak berkepentingan. Dengan begitu, diharapkan agar kedepan kawasan TNUK bisa lebih terjaga lagi,” ungkap Andri.
Camat Sumur Januar Habibie, mendukung upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya menjaga dan melestarikan hutan diperbatasan konservasi tersebut. Tindakan itu harus dilakukan agar kelestarian satwa endemik kawasan TNUK bisa tetap lestari dan punah akibat perburuan atau kerusakan alam.
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini
“Kita tentunya mendukung kegiatan itu, kuta juga akan sampaikan kepada semua kepala desa (Kades) agar bisa ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan ini, diharapkan ke depan agar kawasan konservasi tidak mudah dirusak oleh segelintir orang,” imbuhnya. (mg4)

















