SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyampaikan kemungkinan besar sampah dari Tangsel yang volumenya mencapai 500 ton per hari batal dikelola di TPSA Dengung, melainkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Margatirta, di Kecamatan Cimarga.
“Ya, sebelumnya ke Dengung. Tapi setelah dilakukan pemantauan ke sejumlah tempat pembuangan sampah oleh mereka (Tangsel), jatuhlah ke TPST Margatirta Lebak,” kata Kepala Bapelitbangda Lebak, Yosep M Holis, Selasa (6/12/2023).
Pengelolaan sampah dari Tangerang Selatan, kata Yosep ada skema tersendiri yakni government to business. Hal itu agar pengelolaan sampah ini tidak ada yang dirugikan. Namun demikian rencana ini juga masih dikoordinasikan.
Soal ke TPSA Dengung, kata Yosep awalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan Pemkab Lebak memang disebut-sebut akan melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) terkait penanganan sampah tersebut. Namun hal itu belum dilakukan. “Ada beberapa alasan yang mungkin menjadi pertimbangan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kemudian tidak memilih TPSA Dengung,”katanya.
“Mungkin beliau melihat jangka panjang, Dengung itu kan sudah sesak ya. Beliau kan survei ke sana. Sementara di sana (Dengung) yang punya pemda hanya 10,2 hektare, lalu TPST regional yang akan dibangun oleh pemprov juga belum ada, jadi sementara di sana (Margatirta),” tutur Yosep. “Secara tata ruang juga disiapkan 220 hektare, dan yang sudah siap 50 hektare. Itu mungkin pertimbangannya,” sambung Yosep.
Meski oleh pihak swasta, namun kegiatan pengolahan sampah tersebut tetap wajib membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Mulai dari perizinan, studi kelayakan (feasibility study) hingga bagaimana kompensasi dampak negatif (KDN).
Baca Juga: Retribusi Sampah Belum Maksimal Dongkrak PAD Lebak
“Kalau kita memfasilitasi G2B ini, kita sudah. Dengan Pemda Tangsel nya sudah, tetapi artinya kalau G2B kan ada ruang-ruang mereka yang tidak bisa kita masuk, dan secara pemerintah kami akan masuk untuk mengecek seluruh perizinannya,” pungkasnya.
Rencana sampah dari Kota Tangerang Selatan, sebelumnya menuai penolakan. Tidak hanya warga sipil ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar pun turut bersuara dan menolak rencana tersebut. “Kalau saya secara pribadi tidak secara institusi jelas menolak. Karena reaksi masyarakat di media sosial beragam namun lebih dominan negatif. Mereka tidak menginginkan adanya penumpukan sampah atau ekspor sampah dari luar lebak,” kata Agil kepada wartawan di DPRD Lebak, Senin (9/10/2023).
“Dan saya sampai hari ini ketika pun ada pembahasan kami bakal sampaikan tidak usah dipaksakan. Artinya variabel-variabel yang saya sampaikan tidak memenuhi masyarakat, dan apapun keuntungan nya yang didapat ujungnya membahayakan,” timpalnya.
Menurut Agil, ada tiga variabel jika pun sampah Tangerang Selatan itu bisa masuk ke Lebak, yakni masyarakat, pendapatan asli daerah, dan tidak merusak lingkungan. Namun, hal menurut Agil hanya satu variabel saja yang dipenuhi oleh Pemkot Tangsel yakni PAD.(mulyana)
























