SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mencatat, selama dua bulan yakni Juli sampai Agustus telah mengamankan sebanyak 345 senjata api rakitan alias locok. Senjata-senjata tersebut, kerap digunakan masyarakat untuk melakukan perburuan di dalam kawasan konservasi.
Kepala Balai TNUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ardi Andono mengatakan, ratusan senjata tersebut diamankan dari tangan masyarakat yang ditengarai dipergunakan untuk melakukan perburuan didalam kawasan TNUK.
“Ratusan senjata api itu kita amankan dalam operasi gabungan di lima kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan TNUK. Kelima kecamatan itu Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cigeulis, dan Kecamatan Cikeusik,” kata Ardi, Jumat (8/12/2023).
“Razia yang dilakukan itu karena adanya indikasi perburuan satwa dilindungi dengan menggunakan senjata locok di kawasan TNUK,” sambungnya.
Ardi menerangkan, senjata locok atau biasa disebut juga dengan Bedil Locok merupakan jenis senjata api atau senapan lontar yang juga dikenal di luar negeri dengan nama musket. Senjata ini populer di antara abad ke 15 sampai pertengahan abad ke 19.
“Senapan lon tak hanya dapat ditembakkan sekali saja, setelah diisi dengan amunisi bola timah dan mesiu, dan diisi dari depan moncong laras senapan. Pada zaman dahulu senjata ini digunakan untuk peperangan namun tergusur perannya dengan kemunculan senapan yang lebih akurat dan menawarkan sistem isi ulang yang lebih cepat,” tambahnya.
Ardi menegaskan, terkait kepemilikan senjata api jelas di atur melalui Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam penggunaannya, masyarakat sekitar kawasan TNUK mengaku bedil locok digunakan untuk berburu hama pengganggu seperti babi hutan.
Akan tetapi, kata dia, perburuan babi hutan bisa dilakukan dengan cara lain dan tak harus menggunakan senjata bedil locok. Penggunaan bedil locok dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai aktivitas berburu untuk satwa lain di dalam kawasan TNUK khususnya Badak Jawa.
“Diketahui bahwa kawasan TNUK merupakan rumah satu-satunya bagi satwa yang sangat dilindungi ini. Maka dari itu, tidak dibenarkan apabila ada masyarakat membawa senjata api kedalam kawasan TNUK dengan alasan apapun,” pungkasnya.
Humas Balai TNUK Andri Firmansyah menekankan, perbuatan dan sanksi hukum terhadap aktivitas perburuan diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, alam aturan itu, secara jelas melarang aktivitas perburuan.
“Pada Pasal 50 ayat 2, dimana pada salah satu poinnya melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” imbuhnya. (mg4)