SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Untuk memperluas cakupan usaha Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan PD PBM menjadi Badan Hukum Perseroan Daerah Pandeglang Berkah Maju (Perseroda PBM).
Hal itu terungkap, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, tentang Raperda Perubahan PDPBM menjadi PDPBM, Rabu (20/5/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB.A. Khatibul Umam, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, juga dihadiri Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta puluhan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, pejabat Forkopimda, serta perwakilan OPD terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat menyatakan, mengubah status BUMD dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), untuk memberikan ruang gerak yang lebih profesional dan mandiri bagi PD PBM dalam mengelola unit bisnis lokal.
Selain itu, juga membuka peluang kerja sama investasi dan penyerapan modal yang lebih luas, dengan pihak ketiga. Serta, memperketat pengawasan kinerja direksi dan dewan pengawas secara transparan dan akuntabel.
“Diketahui bersama, Perda PD PBM sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum saat ini. Sehingga, secara substantif materi muatan yang ada di dalam Perda tersebut, harus disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang baru,” kata Habibi, Rabu (20/5/2026).
Bahkan katanya, harus dicabut dan diganti oleh Perda yang baru. Untuk dilakukan penyesuaian badan hukum, yang semula Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju menjadi Perseroan Daerah Pandeglang Berkah Maju.
Perubahan tersebut, ujarnya, diharapkan akan berdampak pada peningkatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah khususnya, dan pembangunan ekonomi nasional umumnya.
“Serta yang terpenting, menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat, untuk menuju masyarakat yang adil, makmur,” tambahnya.
Selanjutnya, agenda kedua Rapar Paripurna ialah persetujuan bersama Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Pandeglang Berkah Maju menjadi badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah Pandeglang Berkah Maju, hasil fasilitasi gubernur.
“Agenda ketiga, pendapat akhir bupati,” ucapnya.
Untuk mematangkan pembahasan perubahan badan hukum itu, DPRD Kabupaten Pandeglang membentuk Panitia Khusus (Pansus), yang akan lebih konsentrasi mendalami serta melakukan kajian – kajian komprehensif terkait hal itu.
Usia Rapat Paripurna, Pansus tersebut langsung melakukan pembahasan intensif dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat. (mardiana)