SATELITNEWS.COM, SERANG – Jajaran personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil meringkus delapan orang tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi, di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (22/11/2023) lalu melalui operasi tangkap tangan.
Delapan pelaku itu, sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua tahun, dengan omset Rp1 Miliar lebih setiap harinya.
Para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.
Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan itu berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor. Setiap harinya, mereka bisa menghabiskan 25.000 – 35.000 tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut.
“Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi itu bisa mencapai Rp 1 Miliar lebih,” ungkap Kapolda.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Karim melanjutkan, para pelaku sudah beroperasi kurang lebih dua tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah seperti di daerah Parigi, Kota Tangerang. Lalu di Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Di Karang Tengah mereka sudah beroperasi sekitar dua bulan,” imbuhnya.
Diakui Karim, penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Lebak, dimana empat pelakunya sudah berhasil diamankan pada tanggal 19 September 2023. Kemudian tim melakukan penyelidikan didapatkan satu unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang akan dikirim ke wilayah Karang Tengah.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya dari mulai koordinator, mandor, operator serta pengawas lapangannya,” ujarnya.
Dikatakan Karim, modus operandi yang digunnakan oleh pelaku pertama mereka mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor kemudian dikirim ke wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Para pelaku melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas Lpg nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Kemudian tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar.
Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
“Motifnya para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tandasnya.
Atas kejadian ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000, dan para pelaku dipersangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 11 kendaraan bermotor Pick Up – Mobil Pick Up, 4 Unit Kendaraan Bermotor Truck – Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi), 4 GANCU dan 5 Elektronik Timbangan Elektronik.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yang juga hadir pada ekspos kasus itu mengapresiasi jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam skala besar yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda Banten berserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan hukum, karena hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat,” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam mengendalikan stabilitas harga dengan berbagai komoditi, termasuk kebutuhan masyarakat mengenai tabung LPG subdisi 3Kg.
“Kebijakan mendasar gas (3Kg) itu terdapat hak tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi,” tuturnya. (luthfi)

















