SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti ratusan gram narkoba dan beberapa senjata tajam, Jumat (15/12). Dalam pemusnahan tersebut, siswa dan siswi SMAN 18 Kabupaten Tangerang turut dihadirkan.
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 24.661 gram, ganja seberat 307,2 gram, 2.469 butir tramadol, 1.320 butir hexymer, 1.003 butir dextro, tembakau sintetis 0.7751 gram, timbangan 11 unit, 43 unit alat komunikasi, dan 10 buah senjata tajam.
“Barang bukti hasil tindak pidana umum (Pidum) disita negara. Dan dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan kepada Satelit News, Jumat (15/2).
Lanjut Ricky, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, pihaknya mengajak adik-adik pelajar dari SMAN 18 Kabupaten Tangerang. Kata Ricky, hal itu dilakukan guna memberikan edukasi kepada para pelajar, agar menjauhi barang-barang haram tersebut. Dan, apabila melihat teman atau seseorang menggunakan barang tersebut, para pelajar diminta untuk segera melapor kepada guru, orang tua, ataupun kepolisian.
“Adik-adik sekalian sengaja kami undang ke sini untuk melihat di depan inilah ada limbah penyakit masyarakat. Yang kita mau beritahukan kepada kalian dan kalian bisa sebarluaskan kepada teman-teman, bahwa inilah hasil proses perkara tindak pidana. Tersangka di penjara dan barang buktinya dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Atik Ariyosa menambahkan, pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana dan tindak pidana khusus yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah
“Pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari 79 perkara pidana yang sudah inkracht,” tandasnya. (alfian)
