SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 175 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polresta Tangerang selama tahun 2023. Selain itu 104 orang luka berat dan 298 korban luka ringan laka lantas yang terjadi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono menjelaskan kendaraan sepeda motor roda dua mendominasi kasus laka lantas tahun dengan 356 kasus. Selanjutnya kendaraan roda empat 24 kasus dan roda enam sebanyak 41 kasus.
Menurut Sigit, laka lantas di tahun 2023 ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Berdasarkan data statistik Polresta Tangerang, kasus laka lantas secara keseluruhan di tahun 2023 ini tercatat 439 kasus.
“Dari 439 kasus, 175 orang diantaranya meninggal dunia, 104 luka berat, dan 298 korban luka ringan. Sedangkan di tahun 2022 tercatat 403 kasus, 128 jiwa meninggal, luka berat 69, dan 390 luka ringan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono, Selasa (26/12).
“Kalau tahun 2022, roda dua 326 kasus, roda empat 18 kasus, dan roda enam 38 kasus. Setiap tahun, roda dua selalu mendominasi, ” tukasnya.
Akibat terjadinya laka lantas, apabila dihitung secara material, korban mengalami kerugian sebesar Rp 598 juta untuk tahun 2023.
Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi
“Adapun jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 598.350.000 tahun 2023 dan sebesar Rp. 649.800.000 tahun 2022,” tandas Sigit.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Jeany menambahkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya juga telah menjaring pelanggar lalulintas menggunakan ETLE sebanyak 6.119 pelanggar. Katanya, banyaknya pelanggar lalulintas yang terjaring menunjukkan kurangnya kesadaran para pengendara untuk tertib berlalu lintas.
“Kalau secara ETLE tercatat 6.119 kasus. Tingginya angka ini, karena masih kurangnya kesadaran pada diri pengendara, untuk tertib lalulintas, ” katanya.
Lanjut Jeanny, sementara untuk proses tilang secara keseluruhan baik manual ataupun ETLE yang dilakukannya selama tahun 2023 ini, tercatat sebanyak 12. 656 kasus.
Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus. Sedangkan jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1185 kasus.
“Terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tilang,” katanya.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Jeany menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu mentaati tata tertib berlalulintas. Selain hal itu, untuk mentaati aturan yang berlaku, mengikuti
tata tertib lalulintas juga dianggap penting untuk menjaga keselamatan dalam berlalulintas.
“Mari tingkatkan kesadaran, dalam berlalulintas. Karena, hal ini tentunya sangat baik untuk menjaga keselamatan dalam berlalulintas,” imbaunya. (alfian)
























