SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dugaan tindak kriminalisasi terhadap narasumber, terjadi di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Yadi Cahyadi, dilaporkan ke Polsek Labuan Polres Pandeglang oleh Eman Saepul Rohman, dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menjadi narasumber di media harian lokal Satelit News.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu, berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan, karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita berjudul Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan, yang terbit pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.
Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai TPI Labuan mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman, menyampaikan kepada wartawan Satelit News bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan, dengan alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan atau faktual.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
Kanit Reskrim Polsek Labuan Inspektur Polisi Dua (IPDA) M. Mukti Gaffar mengaku, pihaknya menerima laporan aduan dari masyarakat.
Menurutnya, sifat pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi untuk memastikan kebenaran pemberitaan.
“Kita hanya klarifikasi, apa yang harus saya sampaikan? mau wawancara apa?,” kata Mukti, saat ditemui di Mapolsek Labuan, Jumat (5/1/2024).
Disinggung terkait narasumber merupakan bagian dari produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dia mengatakan, panggilan hanya untuk narasumber bukan wartawan atau media yang memuat berita.
“Hanya narasumber saja, wartawannya enggak,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten H. Agus Sanjadirja menegaskan, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena bagian dari produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 20 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini
“Enggak bisa, selama yang disampaikannya benar. Jadi batal demi hukum,” tegasnya. (mg4)

















