SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama untuk SMP Negeri di Tangerang Selatan telah dibuka mulai 16-20 Juni 2020. Sementara pendaftaran untuk PPDB Online Kota Tangerang Selatan tahap kedua bakal dibuka pada 20 Juni hingga 2 Juli melalui website PPDB. Pendaftaran tahap dua akan dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Dikutip dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, pendaftaran PPDB tahap pertama dibuka untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua atau wali.
Tahap kedua PPDB Tangerang Selatan dibuka hanya untuk jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Kuota PPDB Tangerang Selatan untuk jalur zonasi mencapai 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua atau wali 5 persen. Kuota untuk jalur prestasi akademik nilai rapot mencapai 30 persen dan jalur prestasi perlombaan memiliki kuota 5 persen.
Pendaftaran PPDB SMPN Kota Tangerang Selatan bisa dilakukan di website masing-masing sekolah, mulai dari SMPN 1 hingga SMPN 24 Kota Tangerang Selatan.
Ketentuan PPDB SMPN Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
sementara, untuk kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang masa belajar di rumah atau belajar online pada saat pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.
“Kalender akademik tetap harus berjalan, dan itu dimulai pada 13 Juli. Namun ada yang berbeda ketika dikerjakan pada masa pandemi,” ujar Kadis Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, Selasa (16/6).
Menurut dia, karena Tangsel masih masuk zona merah, tahun ajaran baru nanti, dipastikan siswa belum bisa untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka. Itu berarti, sistem belajar dari rumah atau belajar online masih akan dilanjutkan.
“Instruksi Pak Menteri kan, yang boleh belajar tatap muka adalah daerah yang sudah masuk zona hijau. Sementara Tangsel sampai saat ini masih zona merah, sehingga proses belajar mengajar masih dilakukan secara online,” kata Taryono.
Kalaupun pada saat 13 Juli 2020 Tangsel sudah masuk zona hijau, ada beberapa proses yang harus ditempuh sampai benar-benar siswa diizinkan kembali ke sekolah.
“Pertama, kota ini harus dinyatakan aman atau zona hijau dari pandemi terlebih dulu oleh Gugus Tugas. Kemudian mempersiapkan protokol kesehatan di sekolah secara merinci,” kata Taryono.
Seperti memastikan, ketersediaan air mengalir beserta sabun cuci tangan. Kemudian memastikan ketersediaan pengukur suhu tubuh, aturan seluruh penghuni sekolah mengenakan masker, sampai pengaturan sif masuk siswa yang diatur secara bergantian.
Terakhir namun terpenting, adalah persetujuan orang tua. “Bilamana Gugus Tugas sudah memastikan daerah zona hijau kemudian sekolah sudah siap dengan protokol kesehatan, tapi orangtua tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah, karena khawatir, ya tetap saja sekolah tatap muka tidak akan terjadi,” tuturnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post