Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Gelar Rakerda DPD-KAI Banten, Anwar : Ada Advokat Masih Berstatus Mahasiswa

Oleh Made Nusantara
Minggu, 21 Jan 2024 05:51 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG- Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Istana Nelayan Resto & Cafe, Kota Tangerang, Sabtu (20/01/2024).

Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kondisi Organisasi Advokat (OA) di tanah air cukup mengkhawatirkan.

Dia mengungkapkan ada sejumlah OA yang diduga sengaja menerapkan praktik curang dan cenderung menabrak aturan hukum dalam melakukan perekrutan anggota.

“Kami menemukan ada beberapa OA sengaja merekrut mahasiswa yang belum menyandang gelar sarjana hukum di sejumlah universitas terkemuka di Tangerang Raya. Bahkan mahasiswa tersebut sudah mengikuti pendidikan khusus profesia Advokat dan ujian calon Advokat,” ungkap Anwar.

Menurut Anwar, perekrutan mahasiswa untuk dijadikan anggota OA ini dianggap telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Advokat nomor 18 Tahun 2003, berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan”.

Sejumlah syarat untuk menjadi Advokat yang harus dipenuhi, diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, berusia sekurang- kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, magang sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Baca Juga: Libur Panjang Dongkrak Penumpang, Tiket KAI Tembus 911 Ribu

“Ini sangat berbahaya kalau enggak segera ditertibkan. Dampaknya bisa merugikan masyarakat, karena mendapatkan pelayanan hukum dari Advokat yang tak berkualitas dan ilegal. Untuk itu hasil dari Rakerda ini akan menjadi rekomendasi ke DPP-KAI supaya bisa mendesak pemerintah agar segera turun tangan menangani masalah ini,” katanya.

Sementara, Presiden KAI Jamaliah Lubis mengemukakan, pihaknya menekankan kepada seluruh pengurus baik di tingkat DPD maupun DPC agar senantiasa menjaga kualitas dan tidak melanggar hukum dalam merekrut calon anggota.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB

Pasalnya, organisasi yang dipimpin adik Kandung dari Almarhum Indra Sahnun Lubis, selaku pendiri KAI ini merupakan OA yang diakui secara hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita semua harus berjuang keras dalam menjaga kualitas. Setiap pengurus dan anggota KAI tidak boleh melanggar hukum, siapapun yang terbukti melakukan hal-hal demikian maka kami akan tindak tegas. Rekomendasi Rakerda DPD-KAI Banten ini akan menjadi masukan sekaligus evaluasi bagi kami, untuk selanjutnya kita teruskan kepihak pemerintah,” tandasnya.(rls)

Tags: KAIOrganisasi AdvokatRakerda DPD KAI Banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Andri S Permana Soroti Jaring Pengaman Sosial dalam APBD Perubahan Kota Tangerang

Andri S Permana Soroti Jaring Pengaman Sosial dalam APBD Perubahan Kota Tangerang

Selasa, 1 Sep 2026 19:51 WIB
Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Selasa, 1 Sep 2026 21:42 WIB

Jumlah Mahasiswa Baru Melonjak, UNIS Tangerang Semangat Gelar PKKMB

Selasa, 1 Sep 2026 12:13 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (ISTIMEWA)

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.