SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, menilai hasil produksi padi di tahun 2023 menurun, apabila dibandingkan dengan hasil produksi tahun 2022. Hal tersebut diduga dampak El-Nino yang menerjang Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, kebutuhan pangan khususnya padi di Kabupaten Tangerang sebanyak 359.000 ton per tahunnya.
Sementara, produksi padi di tahun 2023 hanya mencapai 283.303 ton saja. Maka, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pihaknya harus mensuplai padi dari luar daerah Kabupaten Tangerang.
“Suplai dari luar untuk memenuhi kebutuhan bisa 125.000 atau 150.000 ton per tahun. Sementara, di tahun 2023, kita hanya mampu memproduksi sebanyak 282.303 ton saja. Padahal kebutuhan setiap tahunnya mencapai 359.000 ton,” kata Asep Jatnika kepada Satelit News, Selasa (23/1).
Menurut Asep, apabila dibandingkan dengan produksi padi tahun 2020, 2021, dan 2022, hasil produksi padi tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup tinggi. Hal tersebut, diduga akibat fenomena El-nino yang menerjang wilayah Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, kata Asep dari 36.202 hektare lahan pertanian yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 1.344 lahan tani diantaranya mengalami kekeringan, sehingga mengalami kegagalan panen.
Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta
“Kalau tahun 2020 sebanyak 336.094 ton, tahun 2021 sebanyak 352.176 ton, dan di tahun 2022 produksi padi mencapai 319.150 ton. Penurunan produksi padi, diduga akibat El-Nino,” tukasnya.
Selain itu, kata Asep, saat ini jumlah Poktan di Kabupaten Tangerang sebanyak 1.214 kelompok. Sementara untuk Gapoktan sebanyak 193 kelompok.
Asep menjelaskan, untuk kelompok tani itu, satu orang tidak boleh mengelola atau menjadi penggarap lebih dari 2 tahun setengah, karena itu yang dapat bantuan pupuk. Sedangkannkalau lebih dari itu, orang tersebut harus mandiri beli sendiri.
“Jadi petani itu ada dua, ada petani mandiri (Gapoktan) dan ada kelompok tani (Poktan). Kalau kelompok tani itu satu orang tidak boleh mengelola atau menjadi penggarap lebih dari 2 tahun setengah, itu yang dapat bantuan pupuk, kalau lebih dari itu dia harus mandiri beli sendiri,” tukasnya. (alfian/aditya)





















