SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Kepolisian resort (Polres) Tangsel bersama dengan tim DVI Forensik Mabes Polri membongkar makam OR (16) untuk melakukan autopsi di TPBU Tanjung, Priyang, Serpong Utara, Rabu (17/6). OR merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada bulan April lalu. Korban meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).
Autopsi yang dilakukan tim DVI Forensik Mabes Polri berjalan sekitar 2 jam dengan disaksikan langsung oleh keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono menjelaskan dari hasil autopsi memang ditemukan adanya bekas persetubuhan.
“Hasil autopsi hari ini masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari kedepan. Ya tapi memang, tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban. Tapi untuk hasil-hasil yang lain kita masih menunggu dari Lab maupun dari hasil medis yang dilakukan,” jelas Wibisono di lokasi, Rabu (17/6).
Diketahui, OR diperkosa setelah menenggak tiga buti pil eximer. Namun, ia belum bisa memastikan penyebab kematian OR apakah karena eximer atau pemerkosaan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan sementara. Pada intinya, sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah kita nyatakan telah terjadi pada korban. Jadi tadi dijelaskan forensik, kita menunggu dari hasil Lab, apakah memang eximer terdapat ditubuh korban,” terangnya.
Lanjut Wibi, autopsi ini dilakukan untuk mencari titik terang kasus pemerkosaan anak dibawah umur. “Autopsi dilakukan untuk menemukan titik terang,” kata Wibi.
Sedangkan untuk tersangka saat ini, Wibi mengatakan, tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur OR (16) yang semula dilakukan tujuh pemuda asal Cihuni, dari hasil penyelidikan bertambah menjadi satu dengan total tersangka delapan.
“Tersangka tadi dari hasil penyedidikan semula 7, ada penambahan satu orang jadi total 8 tersangka. Dan, yang sudah tertangkap ada 6,” ujarnya.
Wibi mengatakan, satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus sudah beristri dan memiliki tiga anak. Dan, peran kedelapan tersangka sama yakni melakukan persetubuhan.
“Semua sama, mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama. Ada satu orang yang sudah berkeluarga, anaknya 3,” ungkapnya.
Masih di lokasi yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Efri juga membenarkan jika satu tersangka baru ini berstatus sudah beristri dan mempunyai tiga anak.
“Jadi dari 8 tersangka, yang sudah diamankan itu ada 6. Kemudian 2 dalam pencarian. Dan dari 6 itu satu diantaranya sudah keluarga memiliki 3 anak,” tutur Efri.
Bahkan, satu tersangka baru ini mempunyai hubungan saudara kandung dari salah satu tersangka. AKP Efri mengungkapkan, ada penemuan baru dalam kasus pemerkosaan terhadap OR (16).
“Jadi ada 2 rangkaian pemerkosaan, pertama 10 April yang dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Nah, salah satu tersangka tambahan pada saat terjadi pada tanggal 10 April. Jadi ada dua kali pertemuan,” ujarnya.
Lanjutnya, pada saat pemerkosaan pertama pada 10 April, para tersangka dan korban tidak menggunakan pil eximer. Namun, pada pemerkosaan kedua, korban dan tersangka menggunakan pil eximer.
Lanjut Efri, para tersangka memang mempunyai motif melakukan persetubuhan bersama-sama terhadap korban OR. “Mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama,” katanya.
Bahkan, pada kronologi awal Polsek Pagedangan yang menyebutkan jika korban meminta bayaran untuk disetubuhi. Nyatanya hal itu tidak ada.
“Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial D itu kita dalami. Kemudian kita konfrotir, ternyata tidak ada bayaran dari para tersangka, ini sudah kita konfrotir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran,” ujarnya.
Sebelumnya, nasib tragis dialami gadis ABG yang tinggal di kawasan Serpong Utara, Kota Tangsel. Bagaimana tidak, setelah dicekoki beberapa butir pil excimer, gadis malang berinisial OR berusia 16 tahun itu kemudian diperkosa oleh pacar dan teman-temannya.
Akibat kejadian tersebut, OR yang sempat putus sekolah itu pun tak sadarkan diri lantaran kesehatannya terganggu. Puncaknya pun terjadi pada Kamis (11/6), sekira pukul 01,45 WIB, gadis itu pun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumahnya, Kelurahan Pondok Jagung.
Paman korban, Rohim (40) menceritakan bahwa OR sebelum meninggal dunia mengeluhkan jika dadanya sesak dan sekujur tubuhnya merasakan panas.
“Meninggalnya tadi pagi di sini, habis kejadian itu (dicekoki pil dan diperkosa) almarhumah kondisi fisiknya drop, sesek dadanya sesek, susah nafas, badannya panas. Beberapa kali sempat nggak sadar,” terang Rohim di rumah duka.
Rohim sebutkan, tindakan keji yang menimpa OR berlangsung sebelum hari raya Idul Fitri lalu. Namun dia sendiri kurang begitu mengingat tanggal kejadiannya. Dia menceritakan bahwa OR saat itu dikabarkan dalam kondisi tak sadar di suatu tempat di wilayah Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Waktu itu saya dikabarin dari bapaknya, kondisinya sudah begitu, sempat muntah-muntah, kejang-kejang juga. Sampai kontrakan di sini, memang kelihatannya syok banget, badannya lemes. Kita sempat rawat ke rumah sakit rehabilitasi, tapi begitu pulang kambuh lagi, jalan aja nggak bisa. Sebelumnya mah dia sehat-sehat aja, nggak pernah begitu,” pungkasnya.
Para tersangka tindak kekerasan seksual itu kini harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka terancam pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (dra/jarkasih/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post