SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Mereka mendesak Bawaslu agar bertindak tegas terhadap Caleg dan Partai Politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran Pemilu, Senin (29/1).
Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang Saepul Bahri mengatakan, berkumpulnya perwakilan mahasiswa se-Kabupaten Tangerang di Kantor Bawaslu ini, untuk menyampaikan empat tuntutan.
Lanjut pria yang biasa disapa Bung Ceming ini, mahasiswa juga mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dengan stakeholder, dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan PKPU Pasal 70 Ayat 1 Nomor 15 Tahun 2023, tentang cara pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami masih sering melihat, alat peraga kampanye yang dipasang disembarang tempat, yaitu jalan protokoler, pohon, dan tiang listrik,” kata Bung Ceming kepada Satelit News, Senin (29/1).
Lanjut Bung Ceming, mahasiswa juga mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk bertindak netral, dan memberikan sanksi tegas kepada Pengawas tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, dan TPS, apabila terdeteksi berafiliasi terhadap Caleg ataupun Parpol.
“Bawaslu harus tegak lurus melakukan pengawasan. Jangan berpihak kepada siapapun,” katanya.
Baca Juga: Sudah 8 Kali Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak
Terakhir, kata Bung Ceming, Bawaslu Kabupaten Tangerang harus memanggil KPU, atas kegaduhan yang terlah terjadi akibat pelantikan KPPS.
“KPU harus dipanggil, karena telah melakukan kegaduhan saat pelantikan KPPS,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menambahkan, pihaknya telah menerima kunjungan dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan desakan-desakan yang disampaikan oleh para mahasiswa.
“Kita terima dan tampung semua saran dan desakan para adik-adik mahasiswa. Karena, memang saran dan desakan yang dilontarkan para mahasiswa sudah menjadi tugas kami,” tukasnya. (alfian/aditya)
