Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

13 Tempat Hiburan Malam Di Kota Serang Disegel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 30 Jan 2024 16:50 WIB
Rubrik Banten Region, Kota Serang
13 Tempat Hiburan Malam Di Kota Serang Disegel

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Aparat gabungan menyegel salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, Senin (29/1). (LUTFI/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 13 tempat hiburan malam (THM) disegel Pemkot Serang bersama petugas gabungan. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut telah melakukan penyalahgunaan perizinan.

Tiga belas tempat hiburan malam yang disegel itu tersebar di sejumlah titik lokasi di Kota Serang. Di antaranya adalah Ioni Cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx Cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana Cafe, Alexxa Cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe dan Humbang Has Cafe (Kalodran).

Yedi menerangkan, Pemkot Serang memberikan izin kepada pihak pengelola untuk menjalankan usaha resto dan cafe. Namun pada pelaksanaannya, izin yang diberikan itu justru digunakan untuk menjalankan usaha tempat hiburan malam di Kota Serang.

“Hari ini kita menyegel 13 titik lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan,” katanya pada Senin (29/1).

Yedi menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk peringatan dari Pemkot Serang kepada para pelaku dan pengelola THM, lantaran telah menyalahgunakan izin yang diberikan. Selain itu ia juga mengatakan bahwa, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Februari 2024 kepada pengelola untuk segera melakukan pengosongan. Barulah setelah itu Pemkot Serang beserta jajarannya, bergerak melakukan eksekusi pembongkaran terhadap sejumlah THM tersebut.

“Ini kita kasih spare waktu tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Jadi ini peringatan dulu, baru kita bongkar,” tuturnya.
Yedi mengancam, jika setelah dilakukan pembongkaran, pihak pengelola kembali mendirikan ataupun membuka THM, maka Pemkot Serang tidak akan sungkan-sungkan menjerat mereka dengan ancaman pidana.

Baca Juga: Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman

“Ini kalau buka lagi ini kita harus taat kepada peraturan perundang-undangan di dalam KUHP Pasal 252 ayat 1 bisa dikenakan pidana 4 tahun kurungan,” tegasnya seraya dengan nada mengancam.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan selain menyalahi perizinan yang diberikan, di antara THM yang berhasil ditindak itu juga rupanya ada yang ilegal.

BeritaTerbaru

FOTO BERSAMA - Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto (tengah) berfoto bersama dengan Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang, Abdul Aziz (kiri), dan Penasehat SMSI Provinsi Banten, Nana S Amdan (kanan), di halaman depan Sekber SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI

Rabu, 21 Okt 2026 18:56 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
PELANTIKAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum BUMDes Merah Putih (DPD FBMP) Kabupaten Pandeglang, periode 2026–2031, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Wabup Iing Tegaskan BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 21 Okt 2026 17:22 WIB
MELELANG IKAN : Sejumlah nelayan melelangkan ikan di TPI Labuan 2 atau TPI Higienis. Hingga saat ini, jumlah produksi perikanan tangkapasih rendah dibandingkan produksi perikanan budidaya. (ISTIMEWA)

Produksi Ikan Tangkap di Banten Capai 75 Ribu Ton

Rabu, 21 Okt 2026 17:11 WIB

“Ini ada bangunan baru, tidak ada izin, tidak ada IMB, tidak ada izin usaha maupun izin yang lain,” ujarnya.

Kemudian terkait THM yang memiliki izin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, Subagyo mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tegas berupa pencabutan izin usaha yang telah diberikan. Setelah dilakukan pencabutan itu barulah kemudian, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

“Kalau memang nanti ada laporan dari masyarakat mereka masih melakukan aktivitas, kita bongkar sebelum bulan puasa kita bongkar,” ucapnya.

Sementara itu di sisi lain, Lehan yang merupakan warga asli Kalodran mengaku dirinya merasa resah dengan adanya tempat hiburan malam di lingkungannya. Menurutnya dengan hadirnya tempat seperti itu, justru dapat merusak generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa.

Baca Juga: PMI Sharing Inovasi Peringatan Dini Bahaya Bencana Hidrometeorologi

“Merusak generasi muda, gitu loh. Dilarang pun susah karena ada tempatnya. Kalau seandainya tidak ada tempatnya ya, insyaallah bisa dilarang anak muda itu,” tuturnya.

Selain karena dinilai dapat merusak moral generasi muda, kehadiran THM pun dirasa sangat mengganggu kenyamanan warga. Menurut pengakuannya, warga merasa terganggu lantaran merasa bising dengan suara-suara nyaring lagu yang keluar dari dalam bangunan tersebut.

“Sangat meresahkan dan merugikan. Kesatu suaranya terlalu keras kalau malam, hampir subuh malah,” ujarnya.

Sebagai warga Lehan berharap, pemerintah dapat menutup secara permanen tempat hiburan tersebut, agar warga sekitar dapat hidup tenang dan nyaman.

“Harus tutup permanen,” tandasnya. (lutfi/bnn)

Tags: hiburankota serangmalamtempat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung
Banten Region

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
PENINGKATAN KAPASITAS -- Sebanyak 326 Satlinmas, tengah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas oleh Satpol PP Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Libatkan TNI Polri dan DPMD, Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Satlinmas

Rabu, 21 Okt 2026 16:57 WIB
GERAKAN PANGAN MURAH -- Sejumlah warga berbelanja di acara Gerakan Pangan Murah (GPM). (ISTIMEWA)
Banten Region

DKPP Kabupaten Serang Lakukan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 21 Okt 2026 16:32 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan
Banten Region

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Senin, 19 Okt 2026 06:52 WIB
Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 10:18 WIB
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman. (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa

Kamis, 15 Okt 2026 17:42 WIB
Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Kamis, 15 Okt 2026 14:36 WIB
Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Selasa, 20 Okt 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.