Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

13 Tempat Hiburan Malam Di Kota Serang Disegel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 30 Jan 2024 16:50 WIB
Rubrik Banten Region, Kota Serang
13 Tempat Hiburan Malam Di Kota Serang Disegel

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Aparat gabungan menyegel salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, Senin (29/1). (LUTFI/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 13 tempat hiburan malam (THM) disegel Pemkot Serang bersama petugas gabungan. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut telah melakukan penyalahgunaan perizinan.

Tiga belas tempat hiburan malam yang disegel itu tersebar di sejumlah titik lokasi di Kota Serang. Di antaranya adalah Ioni Cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx Cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana Cafe, Alexxa Cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe dan Humbang Has Cafe (Kalodran).

Yedi menerangkan, Pemkot Serang memberikan izin kepada pihak pengelola untuk menjalankan usaha resto dan cafe. Namun pada pelaksanaannya, izin yang diberikan itu justru digunakan untuk menjalankan usaha tempat hiburan malam di Kota Serang.

“Hari ini kita menyegel 13 titik lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan,” katanya pada Senin (29/1).

Yedi menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk peringatan dari Pemkot Serang kepada para pelaku dan pengelola THM, lantaran telah menyalahgunakan izin yang diberikan. Selain itu ia juga mengatakan bahwa, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Februari 2024 kepada pengelola untuk segera melakukan pengosongan. Barulah setelah itu Pemkot Serang beserta jajarannya, bergerak melakukan eksekusi pembongkaran terhadap sejumlah THM tersebut.

“Ini kita kasih spare waktu tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Jadi ini peringatan dulu, baru kita bongkar,” tuturnya.
Yedi mengancam, jika setelah dilakukan pembongkaran, pihak pengelola kembali mendirikan ataupun membuka THM, maka Pemkot Serang tidak akan sungkan-sungkan menjerat mereka dengan ancaman pidana.

Baca Juga: Nasib Malang Rupiah

“Ini kalau buka lagi ini kita harus taat kepada peraturan perundang-undangan di dalam KUHP Pasal 252 ayat 1 bisa dikenakan pidana 4 tahun kurungan,” tegasnya seraya dengan nada mengancam.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan selain menyalahi perizinan yang diberikan, di antara THM yang berhasil ditindak itu juga rupanya ada yang ilegal.

BeritaTerbaru

SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB

“Ini ada bangunan baru, tidak ada izin, tidak ada IMB, tidak ada izin usaha maupun izin yang lain,” ujarnya.

Kemudian terkait THM yang memiliki izin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, Subagyo mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tegas berupa pencabutan izin usaha yang telah diberikan. Setelah dilakukan pencabutan itu barulah kemudian, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

“Kalau memang nanti ada laporan dari masyarakat mereka masih melakukan aktivitas, kita bongkar sebelum bulan puasa kita bongkar,” ucapnya.

Sementara itu di sisi lain, Lehan yang merupakan warga asli Kalodran mengaku dirinya merasa resah dengan adanya tempat hiburan malam di lingkungannya. Menurutnya dengan hadirnya tempat seperti itu, justru dapat merusak generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa.

Baca Juga: Sampah Rumah Tangga Cemari Sungai Di Kota Serang, Relawan Usulkan Pemberlakuan Sanksi

“Merusak generasi muda, gitu loh. Dilarang pun susah karena ada tempatnya. Kalau seandainya tidak ada tempatnya ya, insyaallah bisa dilarang anak muda itu,” tuturnya.

Selain karena dinilai dapat merusak moral generasi muda, kehadiran THM pun dirasa sangat mengganggu kenyamanan warga. Menurut pengakuannya, warga merasa terganggu lantaran merasa bising dengan suara-suara nyaring lagu yang keluar dari dalam bangunan tersebut.

“Sangat meresahkan dan merugikan. Kesatu suaranya terlalu keras kalau malam, hampir subuh malah,” ujarnya.

Sebagai warga Lehan berharap, pemerintah dapat menutup secara permanen tempat hiburan tersebut, agar warga sekitar dapat hidup tenang dan nyaman.

“Harus tutup permanen,” tandasnya. (lutfi/bnn)

Tags: hiburankota serangmalamtempat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan
Banten Region

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
BAGIKAN MASKER - Tim Nakes dan pegawai Puskesmas Labuan bersama relawan, membagikan masker kepada pengendara yang melintas, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur
Banten Region

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Ilustrasi Erupsi Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)
Banten Region

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
SERAH TERIMA -- Acara serah terima hibah sertifikat lahan, antara Pemkab Pandeglang dan Bulog, yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026). (ISTIMEWA)

Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani

Kamis, 3 Sep 2026 17:37 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.