SATELITNEWS.COM, CIPUTAT–Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menyerahkan penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 kepada enam perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi dan diterima secara langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie didampingi Kepala Dinas terkait, di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, pada Senin (29/1).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel memperoleh nilai tertinggi dari enam perangkat daerah tersebut dengan nilai 96,25. Diikuti UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97. Kemudian UPT Puskesmas Jombang dengan nilai 94,84, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 94,50, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,79 dan Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, bahwa indikator penilaian yang dilakukan timnya, antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan tanggapan pengguna layanan.
“Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya,” tandasnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan penghargaan itu merupakan berkat kerja keras bersama. Lebih lanjut, ia menekankan agar seluruh Aparatur agar semakin paham terkait fungsinya. Baik sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
“Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama,” ucap Benyamin.
“Yang harus kita perhatikan, kedaulatan yang diberikan kepada kita, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri,” tandasnya. (eko)
























