SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, belum bisa mengoptimalkan penarikan pajak dari sektor penambangan Pasir Laut, meskipun secara administrasi proses perizinan ditangani Pemprov bukan Pemda setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan mengaku, pihaknya telah memperpanjang izin penambangan pasir laut di Kabupaten Serang, sejak tahun 2020 yang lalu.
Meski demikian, dia mengklaim Pemprov Banten hanya memperpanjang izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan bukan menerbitkan izin baru.
“Perpanjangan izin dari tahun 2020, tapi hanya perpanjangan izin dari Kabupaten Serang,” ujar Deri, Rabu, (31/1/2024).
Untuk pendapatan pajak dari sektor penambangan pasir laut, Deri mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sama sekali tidak mendapat keuntungan dari usaha penambangan pasir laut.
Menurutnya, keuntungan dari sektor pajak didapatkan oleh pemerintah yang memiliki wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten Serang. Sementara Pemerintah Provinsi Banten, hanya mengeluarkan izinnya saja.
Baca Juga: 16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas
“Pajaknya masuk ke Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dia menyatakan, secara normatif administratif perusahaan-perusahaan penambang pasir laut di Kabupaten Serang telah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan yang digariskan.
Meski demikian, dia tidak merinci persyaratan perizinan apa saja yang sudah dipenuhi oleh perusahaan penambangan pasar tersebut.
“Misalnya perusahaan sudah punya persetujuan tata ruang,” tandasnya.
Terkait Pemerintah Kabupaten Serang, yang menganggap tidak pernah diberitahu tentang izin penambangan pasir laut oleh Pemerintah Provinsi Banten, Deri mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait yang beberapa diantaranya adalah, kecamatan di mana lokasi penambangan pasir laut berada termasuk juga dengan pihak keamanan.
Karena itu menurutnya, apabila Pemerintah Kabupaten tidak mengetahui, hal itu disebabkan oleh pihak struktur pemerintahan di kecamatan yang tidak melaporkan kepada atasan mereka.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Perusahaan menyatakan sudah berkoordinasi dengan Camat bahkan pihak keamanan,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Juheni M Rois mengaku, belum mengetahui tentang keberadaan penambangan pasir laut di Kabupaten Serang tersebut.
Namun, dia mempertanyakan mengapa Pemprov Banten mengeluarkan izin penambangan apabila Pemprov Banten tidak mendapatkan apa-apa.
“Ngapain ngeluarin izin kalau nggak dapet apa-apa?” kata politisi PKS ini.
Juheni mengatakan, bisnis tambang pasir laut adalah bisnis yang melibatkan banyak uang. Jika pasir laut itu dijual ke pengembang kelas kakap, atau bahkan ke luar negeri.
Karena itu, dia meragukan apabila Pemprov Banten tidak mendapatkan apa-apa dari penambangan pasir laut tersebut. (luthfi)



















