SATELITNEWS.COM, SERANG – Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 13, di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dilanjutkan pada hari ini (Kamis, 15/2/2024). Karena, ada surat suara yang tertukar.
Panwaslu Kecamatan Jawilan, Roni mengatakan, surat suara yang tertukar tersebut hanya untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan Dapil 3.
“Jadi, hari ini ada pemilihan suara lanjutan, karena kemarin sempat disetop (pemilihan suara ulangnya),” ujarnya.
Roni menuturkan, pemilihan suara lanjutan hanya dilakukan di TPS 12 dan TPS 13 Desa Junti. Untuk pelaksanaan pemilihan, mulai dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.
Roni memastikan, meskipun ada surat suara yang tertukar, proses pencoblosan di wilayahnya berjalan aman dan damai.
“Untuk ricuh enggak ada, hanya pemilihan sempat terhenti menunggu keputusan dari KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten,” tandasnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Disinggung terkait penyebab surat suara tertukar, Roni menduga saat proses pengesetan surat suara di gudang KPU Kabupaten Serang ada yang keliru.
“Keliru saat pengesetan surat suara, kalau untuk pelanggaran lain sementara belum ada,” pungkasnya. (sidik)
























