SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kota Tangerang Selatan, Minggu (18/2/2024). Kegiatan itu, secara teknis dilaksanakan oleh KPU setempat.
Ketua KPU Provinsi Banten Muhammad Ikhsan mengatakan, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KPU menggelar PSS dan PSL, disebabkan terjadinya musibah banjir di Kecamatan Pondok Aren.
“Akibat musibah banjir itu, PPK Pondok Aren mengusulkan kepada KPU Kota Tangerang Selatan untuk melakukan PSS di 14 TPS di Kelurahan Pondok Kacang Timur, dan Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren,” kata Ikhsan, Minggu (18/2/2024).
Sedangkan untuk pelaksanaan PSL, dilakukan di TPS 13 Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. Ikhsan mengaku, sebelumnya mendapat laporan dari PPK setempat untuk dilaksanakan itu.
“Berdasarkan kajian dan survei ke lapangan, kondisinya memang harus dilakukan PSS dan PSL,” ucapnya.
Dikatakan Ikhsan, adapun dasar Keputusan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayal (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.
Baca Juga: KPU Banten Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh PSU Pilkada Serang
PKPU itu, mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.
“Yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara, dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Ikhsan, pihaknya juga merujuk PKPU Kota Tangerang Selatan Nomor 270 Tentang Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan suara Susulan, di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
“Semoga pelaksanaan PSS dan PSL ini dapat berjalan lancar dan berkualitas partisipasinya meningkat”, tandasnya. (luthfi)
























