SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Para pedagang di Pasar Tradisional Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, menunggu eksekusi pembongkaran bangunan untuk kelanjutan revitalisasi pasar, Jumat (1/3).
Salah satu pedagang kue di Pasar Tradisional Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Indra mengatakan, bahwa saat ini mayoritas pedagang di Pasar Kutabumi sudah menyetujui terkait adanya rencana revitalisasi pasar oleh Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
“Kita masih menunggu kapan akan dilakukan pembongkaran. Mayoritas pedagang saat ini sudah setuju dengan adanya rencana revitalisasi pasar,” kata Indra kepada Satelit News, Jumat (1/3).
Saat disinggung terkait mengapa masih banyak pedagang yang bertahan di pasar yang lama, Indra mengaku, bahwa hal itu dikarenakan belum adanya kejelasan tentang kapan bangunan akan dibongkar.
“Justru kita pedagang menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Tangerang, kapan akan dibongkar bangunan itu?,” katanya.
Senada, pedagang bumbu dapur di Pasar Tradisional Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Ramadhan mengaku, pihaknya akan segera pindah apabila keputusan pembongkaran bangunan sudah diumumkan.
“Kalau sudah diinstruksikan akan dibongkar, kita langsung pindah. Sebetulnya, pedagang sudah banyak yang pindah ke TPPS, namun karena belum ada keputusan pembongkaran. Makanya kita balik lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, bahwa terkait pembongkaran dan hasil rapat dengan para pedagang, Forum RW, serta Forkompinda akan dibahas terlebih dahulu dengan Pj Bupati Tangerang.
“Nanti hasil rapat ini saya sampaikan kepada pimpinan. Bahwa semua pihak mendukung hari ini untuk sesegera mungkin dilaksanakan revitalisasi, pada momentum ini mereka mengusulkan itu dan ini,” kata pria yang biasa disapa Rudi Maesyal.
Rudi menjelaskan, bahwa saat ini Perumda Pasar NKR bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi terkait putusan sidang PTUN tanggal 15 Februari 2024. Bahwa, gugatan dari Kopastam tidak diterima. Dia juga berharap agar semua bisa menghormati hasil putusan PTUN yang telah disampaikan.
“Perjalanan sidang sudah beberapa kali juga dan diputuskan tanggal 15 Februari 2024 itu putusannya adalah tidak diterima gugatan dari Kopastam. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi tentang rencana kita terhadap memberikan suatu layanan di Kutabumi berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (alfian)