SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gabungan Polres Pandeglang, menggelar Operasi Keselamatan Maung 2024 selama 14 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, sebagai upaya menertibkan pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Taufik Firdaus mengatakan, kegiatan operasi yang dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa tertib berlalu lintas.
Dengan begitu, diharapkan bisa menekan kecelakaan lalu lintas di semua wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Kita lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam kegiatan operasi ini. Kita juga akan langsung memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, kita ingatkan mereka agar mengutamakan keselamatan lalu lintas,” kata Taufik, Senin (4/3/2024).
Taufik menerangkan, sesuai instruksi dari pimpinan, kegiatan Operasi Keselamatan Maung lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keselamatan dan kelengkapan berlalu lintas.
Oleh karenanya, apabila ada pengendara yang mengabaikan hal itu, bisa mengancam keselamatan pengendara lainnya.
“Betul, jadi sesuai TR dari Korlantas Polri disebutkan bahwa untuk penindakan hanya dilakukan 20 persen, sementara 80 persennya difokuskan pada kegiatan edukasi atau peneguran secara humanis. Karena pengendara yang lalai, bisa merugikan pengendara lainnya,” tambahnya.
Taufik juga mengatakan, sasaran dan tujuan kegiatan yang dilakukan yakni, meningkatkan kesadaran para pengendara agar bisa tertib lalu lintas. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya kecelakaan selama berkendara di jalanan.
“Tujuan dari kegiatan operasi maung ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mengurangi terjadinya pelanggaran yang efeknya nanti adalah mengurangi angka kecelakaan,” ujarnya.
Sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 tambah Taufik, adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm atau safety belt.
Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan dan menggunakan knalpot brong.
“Target hari ini kami melaksanakan penilangan elektronik minimal 50 kali, sementara untuk kegiatan peneguran secara tertulis di lapangan 30 pelanggar dan teguran lisan maksimal 60 pelanggar. Itu target kami hari ini, Alhamdulillah setelah berjalan kurang lebih selama 30 menit, target itu sudah tercapai, kecuali untuk E-tle, kita berlakukan sampai jam 16.00 WIB,” paparnya.
Pengendara sepeda motor asal Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Muhammad Madropik mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang harus lebih intensif dilakukan.
Tujuannya, agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Selain itu, berikan juga pemahaman kepada masyarakat, bahwa tidak semua pelanggaran harus langsung dilakukan penilangan, tetapi ada pemberian pemahaman dan peringatan terlebih dahulu kepada pengendara,” imbuhnya. (adib)