SATELITNEWS.COM, LEBAK—Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gunungkencana, Kabupaten Lebak dituding terlibat cawe-cawe alias ikut campur terhadap peserta pemilu. Ada sanksi tegas menanti apabila tudingan itu terbukti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Dewi Hartini saat disinggung terkait persoalan tersebut belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Namun demikian, KPU Lebak kata Dewi akan memberikan sanksi tegas dan mengevaluasi penyelenggaraan tingkat kecamatan yang terlibat. “Apabila terbukti, KPU akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan evaluasi juga pasti akan dilakukan,” kata Dewi melalui telepon selulernya, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, desakan terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan untuk dievaluasi lantaran dugaan adanya main mata terhadap sejumlah calon legislatif bergulir. KPU diminta segera melakukan tindakan dengan memberikan sanksi tegas serta mengevaluasi terhadap penyelenggara tingkat kecamatan menjelang pemilihan kepada daerah (Pilkada) Lebak.
Dewi mengatakan, saat ini selain menunggu hasil pemeriksaan. Dirinya juga masih menunggu arahan dari KPU RI seperti apa nanti teknisnya menjelang pilkada. “Untuk badan adhoc penyelenggaraan pilkada, kita sedang nunggu arahan KPU RI apakah evaluasi atau rekrutmen lagi,” tandasnya.
SatelitNews.Com masih melakukan upaya konfirmasi sudah sejauh mana penanganan laporan terhadap PPK Gunungkencana. Sebab saat dikirim pesan singkat, Bawaslu belum memberikan jawaban apapun.
Sebelumnya KPU Lebak diminta bersikap tegas dengan mengevaluasi PPK dan PPS yang cawe-cawe alias ikut campur terhadap peserta pemilu. Desakan itu disampaikan Politisi PDI Perjuangan Agus Ider Alamsyah yang juga anggota DPRD Lebak. iA menilai banyak PPK dan PPS di Lebak pada Pemilu 2024 tidak menjalankan tupoksinya dengan baik sebagai penyelenggara. (mulyana)
Diskusi tentang ini post