SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Saksi ahli Akmaludin Nugraha akan melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Merespon hal itu, kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua menilai saksi ahli seperti tim sukses atau tim pemenangan.
Konflik internal PDIP Kabupaten Tangerang antara Akmaludin Nugraha dengan Gita Swarantika yang melibatkan PPK Kecamatan Kelapa Dua, tentang dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu, memasuki sidang ke-IV di Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (DLKP), sekaligus saksi ahli caleg DPRD PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha yang bernama, Ibnu Jandi mengatakan, bahwa pihaknya meyakini dugaan kecurangan penggelembungan suara benar-benar terjadi. Bahkan diduga dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Kelapa Dua, yang diinstruksikan oleh pihak Gita Swarantika.
“Saya benar-benar meyakini, bahwa itu memang benar-benar terjadi,” kata Ibnu Jandi kepada Satelit News, Senin (25/3).
Lanjut Jandi, apabila dalam keputusan sidang nanti yang dilakukan pada Jumat (29/3) mendatang, tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan melakukan pelaporan hal tersebut kepada Gakumdu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau keputusan tidak sesuai harapan, saya akan lapor ke Gakumdu dan DKPP, ” tegasnya.
Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta
Sementara itu, Kuasa Hukum PPK Kelapa Dua, Ramdani Tri Kuntadi mengatakan, dalam kesimpulan sidang ke-IV, pihaknya menyampaikan, bahwa pihaknya menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli, karena keterangan saksi ahli tidak mendasar dan bahkan seperti tim sukses.
Lanjut Ramdani Tri, pihaknya menyakini telah menjalankan tahapan rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang tertera pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024, yang memuat tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kami menolak keterangan Ahli yang dihadirkan pelapor, pada saat pembuktian pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Dikarenakan ahli yang digadirkan tidak mendasar, hasil penelitiannya bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dan tidak objektif cenderung subyektif sehingga merugikan terlapor,” tandas Ramdhani Tri.
Menurut Ramdhani, definisi keterangan ahli menurut pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyebutkan,
keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
“Keterangan Ibnu Jandi haruslah diragukan, karena yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang pendidikan formil. Demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan, yang mana dalam memberikan keterangan ahli hanya bercerita, seperti dongeng karangan fiksi tanpa didasari bukti, fakta, dasar hukum, dasar pengetahuan akademis yang ilmiah,” tandasnya.
Ramdhani juga menegaskan, bahwa semua saksi dan saksi ahli yang dibawa oleh pihak pelapor (Akmaludin Nugraha), mayoritas tidak mengetahui secara langsung, tidak melihat secara langsung dugaan pelanggaran atau kecurangan administratif, saat proses pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Dua. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Kabupaten menolak semua laporan dari Akmaludin Nugraha.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa sidang ke-IV ini merupakan bagian mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak. Sementara, untuk sidang penetapan akan dilakukan pada sidang ke-V yang rencananya dilakukan pada Jumat (29/3) mendatang.
“Untuk putusan akan dilakukan Jumat (29/3) mendatang. Saat ini hanya pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak saja,” tukasnya. (alfian/aditya)





















