SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, membolehkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membawa kendaraan dinas (Randis), untuk kebutuhan mudik lebaran ke kampung halaman. Namun kalau ada kerusakan dan hilang, harus bertanggung jawab.
“Seperti tahun tahun sebelumnya, kita tidak melarang membawa kendaraan dinas. Tetapi kalau ada kerusakan, harus memperbaiki dan kalau hilang harus mengganti,” kata Tatu, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, kata Tatu, pihaknya juga pada tahun ini tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk mengambil cuti pasca libur lebaran. Meskipun, libur kali ini cukup panjang.
“Kalau memang ada yang penting, silahkan ngambil cuti, kalau gak ada yang penting silahkan kerja lagi,” tuturnya.
Disinggung mengenai persiapan menghadapi arus mudik lebaran, Tatu mengaku, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Di Pemda itu kan ada Dishub, itu punya tugas mengecek kondisi PJU dan Lalu Lintas, kemudian Satpol PP tentang keamanan, kemudian Diskoumperindag bertugas mengecek harga sembako,” ujarnya. (sidik)
Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Serang Naikan Sejumlah Tarif Retribusi
