SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, mengingatkan Bupati Serang untuk tidak melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya sudah menerima surat instruksi Bawaslu RI terkait pimpinan daerah baik Gubernur atau Bupati, untuk tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum Pilkada.
“Surat itu sudah kita tindaklanjuti, dan kita juga sudah sampaikan suratnya ke Bupati, 6 bulan mendekati Pilkada tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” kata Furqon, saat dihubungi, Senin (8/4/2024).
Furqon menuturkan, jika memang harus melaksanakan mutasi, Pemkab Serang harus terlebih dahulu memperoleh surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Adapun untuk sanksi, jika melanggar ketentuan, kita sedang konsultasikan,” tuturnya.
Terkait dengan persiapan Pilkada, Furqon mengaku, sekarang ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
Baca Juga: Digagas Bupati Tatu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang Segera Terbentuk
“Kebutuhan anggaran Pilkada juga, kita belum tahu,” pungkasnya. (sidik)
























