Honda CB150X Honda CB150X
Kamis, 30, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Banten Region » Pemprov Banten » Anggap Pemprov Punya Itikad Baik, Interpelasi Bank Banten Dimoratorium

Anggap Pemprov Punya Itikad Baik, Interpelasi Bank Banten Dimoratorium

Red Gatot
Senin, 22 Juni 2020 10:00 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Anggap Pemprov Punya Itikad Baik, Interpelasi Bank Banten Dimoratorium

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, SERANG—Rencana Interpelasi pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB dimoratorium hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Inisiator hak interpelasi menilai Pemprov Banten memiliki niat baik untuk menyehatkan Bank Banten.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis kemarin (21/6) mengungkapkan, langkah moratorium diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengar pimpinan DPD PDIP pada Jumat lalu. “Memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu, maka sebagai pengusul atau inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada Gubernur Banten terhadap kebijakan gubernur dalam upaya penyehatan Bank Banten (interpelasi)  menyatakan menunda atau menangguhkan untuk sementara waktu atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,” kata Muhlis.

Ia menjelaskan, sikap ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemprov Banten yang telah menunjukkan langkah positif untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten. Muhlis menegaskan, meski penggunaan hak interpelasi ditunda sementara, tidak mengurangi tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan kepada Pemprov Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan  yang baik, efisien dan efektif. Diantaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi  pemprov dalam upaya  menyehatkan bank yang saat ini telah menjadi identitas masyarakat Banten.

“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemprov  Banten untuk bekerjasama  menjelaskan dan berkoordinasi langsung di tingkat alat kelengkapan yang ada,” jelasnya.

BacaJuga:

Pengembangan Jaringan Transportasi, Bapelitbangda Lebak Gandeng ITB

Pengembangan Jaringan Transportasi, Bapelitbangda Lebak Gandeng ITB

Rabu, 29 Maret 2023 20:00 WIB
Gagal Umrah Akibat Travel, Pasutri Asal Karang Tengah Berharap Pelaku Dihukum

Gagal Umrah Akibat Travel, Pasutri Asal Karang Tengah Berharap Pelaku Dihukum

Rabu, 29 Maret 2023 19:10 WIB
Kekosongan Obat di RSUD Adjidarmo Tak Boleh Terulang

Kekosongan Obat di RSUD Adjidarmo Tak Boleh Terulang

Rabu, 29 Maret 2023 18:10 WIB
Virgojanti, Plh Sekda Banten. (ISTIMEWA)

Penanganan Stunting ‘Direcoki’, Sumber Data Ganda

Rabu, 29 Maret 2023 14:30 WIB

Namun demikian, jika pada saat pengawasan pihaknya terdapat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pemprov Banten, maka hak Interpelasi akan dilanjutkan kembali.

“Kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan  kebijakan berjalan dan hasil pengawasan menemukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang (baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil), maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan  mekanisme interpelasi dilanjutkan,” tegasnya.

Muhlis juga meminta kepada seluruh elemen masyarkat agar dapat bersama-sama mewujudkan dan membatu akselerasi penyelamatan Bank Banten. “Spirit gotong royong menjaga stabilitas, soliditas, guna  membangun kepercayaan (trust) kepada publik. Spirit dan langkah ini sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan agenda Penyehatan Bank Banten,” tutupnya.

Anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Maretta Dian Arthanti mengatakan penangguhan hak interpelasi bukan berarti DPRD lepas tangan dari permasalahan Bank Banten. Menurutnya, langkah-langkah pemprov ke depannya harus akuntabel kepada DPRD dan masyarakat.

Dikatakan Maretta, interpelasi digulirkan lantaran eksekutif melakukan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas tanpa transparansi kepada DPRD. Ia berharap agar hal ini tidak terjadi di langkah-langkah pemprov ke depannya.

“Hak interpelasi tidak perlu digunakan jika pemprov selalu terbuka dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepada DPRD selaku mitranya, apalagi saat mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.” ucap anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Banten itu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk mengikuti saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam menyelesaikan permasalahan yang membelit Bank Banten. Pemprov Banten akan memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun kepada bank daerah tersebut.

Untuk melaksanakan keputusan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni. Dalam surat tersebut dilaporkan perkembangan letter of intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu juga menerangkan bahwa OJK memerintahkan kepada Pemprov Banten agar menyehatkan Bank Banten dengan mengonversikan kas daerah (kasda) senilai Rp1,9 triliun sebagai penyertaan modal.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga buka suara menanggapi beredarnya gugatan masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (bjb). Wahidin siap melayani gugatan tersebut.

“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani. Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” ujar Gubernur Wahidin dalam rilis yang diterima Satelit News, Jumat (19/6).

Secara pribadi, Gubernur Wahidin menghargai masyarakat atau elemen masyarakat yang menggugat persoalan tersebut. “Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran,” tegasnya.

Soal Bank Banten ini, Gubernur Wahidin mengaku sejak tahun 2018 sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan bank plat merah tersebut. “Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan Gubernur membiarkan Bank Banten,” ujarnya.

“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” tambahnya.

Dijelaskan Gubernur, RKUD merupakan kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, kata Wahidin, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi. “Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkapnya.

Dipaparkan Gubernur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. Bahkan, DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah. “Apa yang akan digugat?,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)

 

Tags: bank bantendprd banteninterpelasimoratorium bank bantenpemprov banten
Share1TweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Para pihak terkait di lingkungan Pemkab Serang, menggelar Rakor terkait penyederhanaan birokrasi. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Segera Laksanakan Permen Penyederhanaan Birokrasi

Rabu, 29 Maret 2023 12:29 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Nunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Menonaktifkan 24.000 Lebih SPPT PBB

Rabu, 29 Maret 2023 12:11 WIB

Buka Praktik Esek-esek Saat Ramadan, Perempuan Ini Digerebek Warga dan Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 10:27 WIB
DPRD Provinsi Banten gelar Sidang Paripurna, penyampaian pengantar LKPJ TA 2022. (ISTIMEWA)

Sampaikan Pengantar LKPJ TA 2022, Al Muktabar Klaim Capaiannya Cukup Baik

Selasa, 28 Maret 2023 20:08 WIB
Kasi PHU Kemenag Pandeglang Mucholid. (ISTIMEWA)

Kuota Haji Pandeglang Ditetapkan 1.253 Jemaah, Untuk Lansia Kuotanya 100 Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 19:56 WIB
Menanti Suara Ledakan Meriam di Masjid Agung Al A'raf Rangkasbitung

Menanti Suara Ledakan Meriam di Masjid Agung Al A’raf Rangkasbitung

Selasa, 28 Maret 2023 19:51 WIB
Pelaku pengedar ganja dibekuk polisi. (ISTIMEWA)

Pemuda Pengedar Ganja Digelandang ke Mapolres Pandeglang

Selasa, 28 Maret 2023 19:50 WIB
Eka Wibayu Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Tangerang

Eka Wibayu Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 19:44 WIB
Terlibat Penyelundupan Manusia, Warga Negara India Ditangkap

Terlibat Penyelundupan Manusia, Warga Negara India Ditangkap

Selasa, 28 Maret 2023 17:07 WIB
25 Persen Siswa SMA di Banten Lambat Belajar

25 Persen Siswa SMA di Banten Lambat Belajar

Selasa, 28 Maret 2023 15:58 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Kursi Menpora Kosong, Presiden Jokowi Beri Sinyal Segera Resuflle Kabinet

Kursi Menpora Kosong, Presiden Jokowi Beri Sinyal Segera Resuflle Kabinet

Rabu, 29 Maret 2023 19:46 WIB
Anaknya Jarang Bermain, Ayah Ansu Fati Geram ke Barcelona

Anaknya Jarang Bermain, Ayah Ansu Fati Geram ke Barcelona

Rabu, 29 Maret 2023 19:39 WIB
Kejutan, Skotlandia Kalahkan Spanyol

Kejutan, Skotlandia Kalahkan Spanyol

Rabu, 29 Maret 2023 19:35 WIB
Belgia Akhirnya Mampu Kalahkan Jerman

Belgia Akhirnya Mampu Kalahkan Jerman

Rabu, 29 Maret 2023 19:30 WIB
Argentina Kalahkan Curacao 7-0, Messi Tembus 100 Gol di Timnas

Argentina Kalahkan Curacao 7-0, Messi Tembus 100 Gol di Timnas

Rabu, 29 Maret 2023 19:27 WIB

Populer

TANGKAPAN LAYAR: Terlihat beberapa kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan berat akibat balap liar di wilayah BSD, Kecamatan Pagedangan. (ISTIMEWA)

Video Tabrakan Beruntun di Kawasan BSDViral, 1 Orang Tewas

Selasa, 28 Maret 2023 09:29 WIB
Pemkab Serang sediakan sembako gratis dan sembako murah, di Kragilan. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Libatkan 21 Perusahaan, Pemkab Serang Sediakan Sembako Gratis dan Sembako Murah di Kragilan

Selasa, 28 Maret 2023 13:52 WIB
Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Karyoto Kapolda Metro

Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Karyoto Kapolda Metro

Rabu, 29 Maret 2023 12:13 WIB
Baru Terpilih, Ketua HIPMI Tangsel Tutup Usia

Baru Terpilih, Ketua HIPMI Tangsel Tutup Usia

Rabu, 29 Maret 2023 19:20 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist