SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang Nurdin menyebut mutasi dan rotasi sebagai hal yang biasa. Terlebih dalam perjalanannya ada sejumlah pegawai yang memasuki masa purna bhakti. Sehingga ketika ada jabatan kosong, maka harus diisi agar kinerja pemerintah tidak akan timpang.
Hal itu dikatakan Nurdin kepada wartawan ketika ditanya beredarnya informasi bakal adanya rotasi dan mutasi, khususnya kepada pejabat eselon 2 dan 3. “Mutasi, promosi itu sesuatu yang wajar di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu tadi, ada yang pensiun sehingga harus diisi, tentu ini mengikuti manajemen ASN yang ditentukan,” ungkapnya usai apel pagi, Senin (23/4/2024).
Diketahui, Mendagri sendiri pada tanggal 29 Maret 2024 mengeluarkan Surat Edaran No.100.2.1.3/1575/SJ yang salah satu poinnya adalah menekankan larangan melakukan pergantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Sebab sudah memasuki enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepada daerah dalam pilkada.
Larangan itu merujuk pada ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Ayat 2 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Terkait hal ini Nurdin menjelaskan bahwa pada saat dilantik sebagai Pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapat izin (Mendagri). “Jadi izin bagi Pj itu bukan hal yang baru. Dari awal sudah diingatkan bahwa Pj boleh melakukan hal sama atau hak yang sama kecuali beberapa hal. Yakni membatalkan kebijakan daerah yang lama, serta melakukan mutasi pegawai, berikutnya mengusulkan daerah otomom baru, kecuali ada izin Mendagri,” ungkapnya.
Baca Juga: AKBP Arninsi Resmi Pimpin Polres Lebak
Apakah sudah mendapat izin dari Mendagri untuk melakukan mutasi? “Kalau itu (izin) sedang kita proses, tapi mutasi dan promosi itu hal yang biasa,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya lebih lanjut terkait evaluasi dua mingguan yang diungkapnnya beberapa waktu lalu, mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini menekankan bahwa evaluasi untuk memastikan bahwa segala ketentuan dijalankan sesuai dengan ketentuan. “Evaluasi kemarin sudah dilakukan oleh Pak Sekda dan sudah rapat untuk melihat penganggaran, penyerapan anggaran dan kinerja,” ungkapnya. (made)
























