SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai membuka lowongan badan ad hoc. Dimulai dari tanggal 23 April sampai 29 April 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Pandeglang, Falahudin mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc dan juga Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Sesuai jadwal, KPU Kabupaten Pandeglang akan menyelenggarakan seleksi terbuka untuk penyelenggara badan ad hoc di tingkatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditingkatan desa Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Falah, Rabu (24/4/2024).
Falah mengatakan, apabila mengacu pada KPT (Keputusan) 476 rekrutmen pendaftaran untuk PPK akan dimulai pada tanggal 23 sampai 29 April 2024.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang, yang memenuhi persyaratan. Untuk bisa berpartisipasi, dalam penyelenggaran pemilihan Pilkada serentak,” tambahnya.
Menurutnya, cara mendaftar dan untuk informasi lebih lanjut pendaftaran, dapat diakses di website KPU Pandeglang. Serta informasi media sosial KPU Pandeglang.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
“Bagi masyarakat yang tertarik, silahkan. mendaftar dan segera dipersiapakan persyaratannya, karena pendaftaran dibuka tanggal 23-29 April 2024,” tandasnya.
Sebelum mendaftar tambahnya, terlebih dahulu si pendaftar mendaftarkan diri di aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi KPU dan Badan Ad hoc).
“Kemudian, si pelamar membawa berkas hard copy ke Kantor KPU Pandeglang,” imbuhnya. (mardiana)
























