SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menetapkan dukungan minimal untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan (Independen) pada Pilkada 2024, minimal 74.710 KTP dukungan.
Hal itu terkuak, saat sosialisasi yang digelar KPU Pandeglang, Rabu (8/5/2024). Acara sosialisasi itu juga, diikuti oleh stakeholder terkait, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan tim pemenangan calon perseorangan, serta LO (penghubung) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan gamblang, kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan.
“Jadi kalau dilihat dari per-tahun, tetap sama dengan tahun sebelumnya. Karena, untuk PKPU nya kita juga sedang menunggu, dan untuk syarat dukungan ini masih mengacu kepada Undang – undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Restu, Rabu (8/5/2024).
Kemudian untuk syarat dukungan, tambah Restu, sejumlah 7,5 persen tersebar di 18 Kecamatan dengan akumulasi dukungan 74.710 KTP sebagai bentuk dukungan dari warga.
Restu juga mengatakan, jumlah tersebut merupakan presentasi 7,5 persen dari jumlah DPT. Ia mengungkapkan, umlah DPT di Kabupaten Pandeglang sebanyak 996.127 yang terdiri pemilih perempuan 484.322 dan laki-laki 511.805.
“Syarat presentasinya, di Pasal 41 Undang-Undang 10 tahun 2016, 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih,” ucapnya.
Ditambahkannya, pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 18 kecamatan.
Menurutnya lagi, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (mardiana)