SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Labuan, mengamankan komplotan pencuri sepeda motor. Sedikitnya, ada dua orang pelaku dan tiga orang penadah yang dijebloskan dibalik jeruji besi.
Dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah diamankan itu, berinisial DTG (21) dan RA (21). Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai penadah, yakni SPH (27), AS (27), dan OF (27), penangkapan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Labuan Inspektur Polisi Dua (IPDA) Abdul Muiz mengatakan, penangkapan komplotan pencuri tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya pencurian sepeda motor.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Upaya petugas berhasil, satu orang pencuri berinisial DTG dan penadah OF berhasil diamankan di Kampung Sindangresmi, Kecamatan Panimbang pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
Polisi, lanjutnya, kemudian kembali melakukan pendalaman dan memintai keterangan dari dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Tersangka yang kita amankan terus kita mintai keterangan. Dari pengembangan itu, kita menangkap tersangka RA di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lebak Buah, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang,” katanya, Minggu (12/5/2024).
Muiz melanjutkan, pihaknya kemudian menemukan fakta baru setelah menangkap RA, yaitu masih adanya orang lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Polisi, kata dia, kembali melakukan pengembangan dan kembali mengamankan beberapa orang.
Pelaku lain yang ditangkap itu yakni AS di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, dan SPH (27) di Kampung Cipeundeuy, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis. Mereka diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Merah Putih.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sedangkan, penadah dihadapkan pada Pasal 480 KUHP mengenai pertolongan jahat. AS dan OF juga dihadapkan pada Pasal 55 Jo 480 KUHP terkait turut serta dalam pertolongan jahat. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
“Penanganannya terus kita lakukan, kita juga meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, apabila terjadi tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa dilakukan penanganan dengan cepat,” imbuhnya. (adib)
























