SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmi menutup syarat pencalonan dan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kota Tangerang 2024. Tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tersebut.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kontestasi Pilkada 2024 melalui calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 88.581 berupa fotokopi KTP. Dukungan KTP ini minimal tersebar di 50 persen lebih dari kecamatan yang ada di Kota Tangerang atau setidaknya harus tersebar di 7 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan mengatakan sampai ditutupnya penyerahan dokumen dukungan pada (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan dokumen tersebut.
“Penyerahannya itu kami buka dari tanggal 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 dan sampai kami tutup malam tadi, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan yang berupa surat dukungan dan fotokopi KTP,”ujarnya, Senin (13/5/2024).
Kata Rustana, faktor atau penyebab tidak adanya calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan tersebut lantaran tidak ada yang siap mencalonkan diri sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang dalam Pilkada 2024. “Mereka mungkin memang tidak siap mencalonkan dirinya, kalau di beberapa daerah lain kan ada, karena mungkin mereka sudah siap. Tapi kalo di Kota Tangerang tidak ada satu pun,”ucapnya.
Ia menambahkan, untuk pembukaan pendaftaran pencalonan diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus atau September baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik. “Pendaftaran pencalonan jalur perseorangan itu berbarengan dengan calon dari partai politik. Tapi karena pada saat penyerahan dokumen dukungan kemarin itu tidak ada yang melengkapi dan menyerahkan, bisa dipastikan untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar,”Kata Rustana. (mg05)
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya
























