Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Perkara Pemalsuan Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Divonis Bebas

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 16 Mei 2024 21:12 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang

Kades Nagara, menandatangani berita acara vonis bebas di Pengadilan Negeri Serang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang atas perkara pemalsuan surat tanah, Kamis (16/5/2025). Vonis bebas terhadap terdakwa tersebut, karena perkara itu masuk ke ranah keperdataan.

Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, dalam amar putusannya menyatakan, Haji Abdul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Oleh karena itu, kata Hery, sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya.

“Membebaskan terdakwa dari tahanan segera,” kata Hery.

Hery menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa tersebut karena perkara itu masuk ke ranah keperdataan. Kasus ini sendiri berawal saat perusahaan pengembang perumahan, PT Infiniti Triniti Jaya membeli lahan di Desa Nagara milik warga bernama Susilawati pada tahun 1993 lalu.

Lahan milik Susilawati ini, diketahui sudah berbentuk sertifikat hak milik atau SHM. “Bersertifikat pada tahun 1993,” tandas Hery.

Baca Juga: Petani Gunung Karang Pandeglang Resah Akibat Harga Jual Sayuran Anjlok

Selanjutnya, lahan tersebut, pada tahun 2019 dibuatkan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB. Namun, setelah SHGB terbit, masalah muncul pada tahun 2020.

Pada saat itu, PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lahan untuk dibangun perumahan. Namun pada saat mengecek lahan itu, warga bernama Madisa mengklaim sebagai pemilik tanah.

BeritaTerbaru

PENANDATANGANAN – Perwakilan dari Boedak Suang Rescue (BSR) dan SIGAP Bencana PGRI Kabupaten Pandeglang, menandatangani surat perjanjian kerjasama program kerja kedepan. (ISTIMEWA)

Boedak Saung dan PGRI Pandeglang Jalin MoU Terkait Edukasi Mitigasi Kebencanaan

Selasa, 16 Jun 2026 14:41 WIB
IMG_20260615_182758

Tiga Pejabat Lebak Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda

Senin, 15 Jun 2026 18:31 WIB
IMG_20260615_164826

Penempatan ASN Lebak Disorot, Jabatan Diminta Sesuai Kompetensi

Senin, 15 Jun 2026 16:51 WIB
Rumah warga rusak, akibat angin kencang disertai hujan deras dan petir. (ISTIMEWA)

9 Rumah Warga Di Panimbang Pandeglang Rusak

Senin, 15 Jun 2026 16:11 WIB

Selanjutnya, pada April tahun 2023 atau pada saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat. Namun penurunan alat berat itu, ditentang oleh Madisa.

Sebab, ia merasa tidak pernah melakukan jual beli dengan PT Infiniti Triniti Jaya.

“Warga menolak pembangunan karena merasa tidak pernah melakukan jual beli (dengan PT Infiniti Triniti Jaya),” kata Hery.

Pada Mei 2023, Madisa, 66menunjukkan surat pernyataan jual beli sementara dengan terdakwa. Surat jual beli itu ditandatangani pada tahun 2018.

Baca Juga: 9 Rumah Warga Di Panimbang Pandeglang Rusak

“Menurut penuntut umum surat jual beli sementara itu dianggap palsu dan merugikan PT Infiniti Triniti Jaya Rp 6,2 miliar,” ungkap Hery.

Hery mengatakan, tanah yang diklaim milik Madisa tersebut dibeli dari terdakwa melalui tukar guling tanah dan ditambah uang Rp33 juta. Tanah yang diklaim milik Madisa tersebut diketahui awalnya milik Duriah.

Akan tetapi, masih pada tahun 2018, Duriah menjual tanah itu kepada terdakwa. Tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi itu dibeli seharga 93 juta.

Proses pembelian lahan yang diikat melalui perjanjian sementara itu, diurus oleh Sehkolit (telah divonis 2,5 tahun penjara) atas perintah terdakwa.

“Diakui para saksi sebagai jual beli sementara,” ujar Hery.

Adanya saling klaim kepemilikan tanah tersebut menurut majelis hakim seharusnya diselesaikan melalui keperdataan.

Baca Juga: LIPP Banten: Pejabat Hasil Lelang Terbuka Pemkab Pandeglang Harus Berintegritas

“Menurut majelis murni keperdataan. Dapat melalui gugatan keperdataan kepada pihak terlibat,” ungkap Hery.

Selain menganggap perkara tersebut masuk ranah perdata, majelis hakim juga menilai bahwa penyidikan oleh kepolisian belum lengkap.

Seharusnya, dalam perkara tersebut, dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen jual beli sementara. Laboratorium forensik ini dapat memastikan bahwa palsu tidaknya sebuah dokumen.

“Menurut ahli (ahli pidana Agus Prihartono) hendaknya dimintakan bukti pembanding yang dianggap palsu. Pihak kejaksaan dan penyidik juga harus didukung laboratorium forensik. Apabila itu terpenuhi dapat dipidana. Menurut ahli, laboratorium forensik sangat diperlukan,” pungkasnya. (sidik)

Tags: kabupaten pandeglangKades NagaraKecamatan Kibin
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pandeglang, di launching di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat

Senin, 15 Jun 2026 14:23 WIB
MONITORING – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, memberikan teguran terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baros yang menjual Minyakita, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Jual MinyaKita Diatas HET, Diskoumperindag Beri Peringatan Pedagang Di Pasar Baros

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB
WORKSHOP – Sanggar Wanda Banten, bekerjasama dengan Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kota Serang, menyelenggarakan workshop pelatihan dancesport kelas ballroom dan latin, di GOR Patriot KONI Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sanggar Wanda Banten dan IODI Kota Serang Jaring Atlet Olahraga Dancesport

Senin, 15 Jun 2026 13:48 WIB
MEMBERIKAN ARAHAN : Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Murwoto memberikan arahan kepada ratusan personel Brimob Polda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan

Senin, 15 Jun 2026 13:43 WIB
PROGRAM INTERNET GRATIS – Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, siapkan program internet gratis untuk masyarakat. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat

Minggu, 14 Jun 2026 21:19 WIB
Wabup Lebak Kumpulkan Camat-Kades, Diminta Kawal Program MBG
Banten Region

Wabup Lebak Kumpulkan Camat-Kades, Diminta Kawal Program MBG

Minggu, 14 Jun 2026 20:34 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Korea Selatan vs Ceko, Misi Awal Manis

Korea Selatan vs Ceko, Misi Awal Manis

Rabu, 10 Jun 2026 18:13 WIB
IMG_20260613_181312

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Pekan Depan

Sabtu, 13 Jun 2026 18:17 WIB
MENINJAU JALAN : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), didampingi Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, meninjau jalan yang sudah dibangun melalui program Bang Andra, di Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)

Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa

Minggu, 14 Jun 2026 16:05 WIB
Lionel Messi Pamer Magis Jelang Piala Dunia

Lionel Messi Pamer Magis Jelang Piala Dunia

Rabu, 10 Jun 2026 18:11 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Minta Pemprov Banten Matangkan Regulasi Program Sekolah Swasta Gratis

Jumat, 12 Jun 2026 12:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.