SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan dua pengedar ganja berinisial U (36) dsn R (29). Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku kemudian bisa diamankan di wilayah Kecamatan Cibaliung.
“Kami menangkap du pengedar narkotika jenis ganja berinisial U (36) , asal desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dan R (29) asal Sukajadi Kecamatan Cibaliung,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkoba jenis ganja seberat 28,93 gram, satu unit handphone, dan satu kantong plastik warna hitam yang terdapat resi jasa pengiriman J&T dengan penerima tersangka R.
Modus penjualan barang haram itu, kata Ilman, dengan cara menjual terputus atau tidak pernah bertemu langsung, melainkan disimpan di satu tempat yang sudah disepakati dan diletakan di lokasi tersebut.
“Cara menjualnya mirip dengan penjualan narkotika jenis sabu, yaitu disimpan di satu lokasi kemudian di foto dan dikirimkan kepada pembeli. Dan pembeli mentransfer uang kepada pelaku, dan pelaku mengirimkan foto lokasi menyimpan narkotika jenis ganja tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” ujarnya.
Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi(Kompol) Iwan Nurfrianto mengatakan, selain mengamankan pengedar ganja, Polisi juga mengamankan seorang penjual obat terlarang berinisial DS (30). penangkapan tersangka berawal dari adanya pembelian obat Hexymer dan Tramadol tanpa dilengkapi resep dokter di wilayah Labuan. Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata menjual belikan obat tersebut secara sengaja kepada masyarakat umum.
“Kami telah menangkap satu pelaku pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol berinisial DS (30), yang merupakan. Pelaku kami tangkap di salah satu kedai di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,” katanya.
Ilman mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, dirinya mendapatkan obat terlarang itu dari pembelian secara online. Kemudian, cara penjualan obat tersebut dengan bertemu langsung ditempat yang sudah ditentukan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 370 butir pil Tramadol dan Hexymer sebanyak 1.424 butir serta uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
“Pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliar,” imbuhnya. (adib)
























