Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dua Pengedar Ganja Diamankan di Mapolres Pandeglang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Rabu, 22 Mei 2024 18:27 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Jajaran Polres Pandeglang ekspos kasus narkoba. (ADIB FAHRIE /SATELITNEWS.COM)

Jajaran Polres Pandeglang ekspos kasus narkoba. (ADIB FAHRIE /SATELITNEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan dua pengedar ganja berinisial U (36) dsn R (29). Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku kemudian bisa diamankan di wilayah Kecamatan Cibaliung.

“Kami menangkap du pengedar narkotika jenis ganja berinisial U (36) , asal desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dan R (29) asal Sukajadi Kecamatan Cibaliung,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkoba jenis ganja seberat 28,93 gram, satu unit handphone, dan satu kantong plastik warna hitam yang terdapat resi jasa pengiriman J&T dengan penerima tersangka R.

Modus penjualan barang haram itu, kata Ilman, dengan cara menjual terputus atau tidak pernah bertemu langsung, melainkan disimpan di satu tempat yang sudah disepakati dan diletakan di lokasi tersebut.

“Cara menjualnya mirip dengan penjualan narkotika jenis sabu, yaitu disimpan di satu lokasi kemudian di foto dan dikirimkan kepada pembeli. Dan pembeli mentransfer uang kepada pelaku, dan pelaku mengirimkan foto lokasi menyimpan narkotika jenis ganja tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB

Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi(Kompol) Iwan Nurfrianto mengatakan, selain mengamankan pengedar ganja, Polisi juga mengamankan seorang penjual obat terlarang berinisial DS (30). penangkapan tersangka berawal dari adanya pembelian obat Hexymer dan Tramadol tanpa dilengkapi resep dokter di wilayah Labuan. Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata menjual belikan obat tersebut secara sengaja kepada masyarakat umum.

“Kami telah menangkap satu pelaku pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol berinisial DS (30), yang merupakan. Pelaku kami tangkap di salah satu kedai di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,” katanya.

Ilman mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, dirinya mendapatkan obat terlarang itu dari pembelian secara online. Kemudian, cara penjualan obat tersebut dengan bertemu langsung ditempat yang sudah ditentukan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 370 butir pil Tramadol dan Hexymer sebanyak 1.424 butir serta uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas

“Pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliar,” imbuhnya. (adib)

Tags: Dua Tersangkakasus narkobapolres pandeglang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi
Banten Region

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
Kabupaten Tangerang

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 20:39 WIB
SELESAI DIBANGUN : Daerah Irigasi di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, selesai dibangun. DI tersebut, belum difungsikan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian seluas 250 hektare. (ISTIMEWA)

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agu 2026 08:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.