SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan dua tersangka pengedar sabu. Keduanya, kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang guna kepentingan penyelidikan.
Informasi yang berhasil didapat, penangkapan para tersangka itu bermula ketika penyidik Satnarkoba Polres Pandeglang menangkap seorang tersangka yang biasa disebut Kecap alias Topan di Limbangan Garut, Jawa Barat.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap R alias Endon (20) warga Kampung Caringin kurung, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 198,83 gram atau sebesar Rp447 juta lebih.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersangka R merupakan pengembangan dari penangkapan Kecap alias Topan. Dari tangan tersangka R, polisi berhasil mengamankan barang bukti penjualan sabu.
Barang bukti itu, lanjutnya, yakni satu kotak bekas biskuit berisi satu plastik bening berisi sabu seberat 99,82 gram, satu bungkus bekas kopi berisi 30 bungkus plastik bening berisi sabu, satu bungkus bekas kopi berisi 51 bungkus plastik bening berisi sabu, satu timbangan digital, satu mobil Toyota Camry, satu lakban , alat hisap sabu atau bong.
“Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan semuanya 198,83 gram, kapau dirupiahkan sebesar Rp447 juta. Kedua tersangka kita amankan di Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Ilman mengatakan, modus operandi penjualan barang haram tersebut dilakukan secara terputus atau pembeli dan penjual tidak pernah bertemu. Melainkan berjanji bertemu disalah satu tempat yang sudah dijanjikan dan diletakan ditempat tersebut.
“Mereka menjualnya enggak langsung, jadi barang itu dibawa oleh kurir atau orang suruhan dan disimpan ditempat yang dijanjikan, bisa ditempat sampah atau lainnya. Kemudian tempat itu di foto, nanti pembeli mengambil langsung,” katanya.
Ilman menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 Miliar.
“Kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini, keduanya kita jerat dengan pasal narkotika dan diancam hukuman 12 tahun penjara,” katanya.
Tersangka R mengaku, dari penjualan narkoba jenis sabu itu dia mendapatkan keuntungan berupa uang tunai, namun dia enggak menyebutkan besarannya. Selain itu, sasaran utama penjualan sabu ini anak muda Pandeglang.
“Dapat uang, ya cukuplah buat makan buat bertahan hidup. Sasaran penjualan sabu anak-anak muda. Saya dapat barangnya dari Jawa Barat,” singkatnya. (adib)