SATELITNEWS.COM, SERANG – Bocah perempuan berusia 9 tahun, dicabuli oleh Bujang lapuk berinisial SU (46), warga Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang merupakan tetangga korban. Pelaku kemudian digelandang warga, ke Mapolres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat korban sedang berada di rumah, bersama dengan dua kakak.
Tiba-tiba datanglah tersangka dan masuk ke dalam rumah, karena memang sudah dikenal dekat karena bertetangga, dan hampir setiap harinya tersangka sering datang.
Kemudian, tersangka SU pergi menuju ruang dapur. Dengan berpura-pura mencari korek gas, tersangka memanggil korban yang pada saat itu sedang berada di ruangan lain bersama dua kakaknya.
Mendengar namanya di panggil, kata Kasatreskrim, korban pergi ke dapur menemui tersangka. Tak berapa lama kemudian, salah satu kakak korban pergi ke ruang dapur, karena akan ke kamar mandi. Begitu masuk ruang dapur, kakak korban melihat adiknya tengah dicabuli oleh tersangka dan langsung berteriak.
“Begitu dipergoki oleh kakak korban, tersangka langsung kabur keluar rumah. Peristiwa itupun kemudian dilaporkan kepada kedua orangtuanya,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Kasatreskrim menuturkan, peristiwa tindak pidana asusila terhadap bocah di bawah umur itu, terjadi pada Kamis (305/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tersangka SU ini, diketahui dekat dengan keluarga korban. Karena, tempat tinggalnya bersebelahan. Jadi kalau mau minum kopi atau makan, tersangka sering masuk dapur,” ujarnya.
Mendengar laporan dari kedua anaknya, orang tua korban tidak terima dan langsung mencari tersangka. Setelah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, tersangka SU akhirnya digelandang ke Mapolres Serang oleh keluarga korban.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari perbuatan cabul, karena terdorong nafsu,” pungkasnya. (sidik)