SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan lima wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), saat melakukan penggerebekan sebuah kontrakan, yang diduga menjadi sarang prostitusi di Kampung Jaha, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Sabtu (8/6).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, sebelum dilakukannya razia atau penggerebekan di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Jaha, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, pada Sabtu (8/6) lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa dikontrakan tersebut diketahui sering terjadi transaksi prostitusi.
Pasalnya, penghuni kontrakan perempuan, namun banyak pria yang mondar-mandir berkunjung silih berganti setiap harinya. Ditambah, laki-laki yang keluar masuk kontrakan tersebut, tidak ada yang dikenali oleh warga sekitar. Sehingga, masyarakat sekitar menduga bahwa tempat itu dijadikan markas prostitusi.
“Berdasarkan laporan tersebut, maka kami lakukan razia dikontrakan tersebut pada Sabtu (8/6) malam,” kata Agus Suryana kepada Satelit News, Sabtu (8/6).
Lanjut Agus, kontrakan yang dirazia ada dua lokasi. Diantaranya, yang berada di Desa Sentul dan Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja. Alhasil, saat dilakukan razia, pihaknya mendapatkan lima orang wanita yang diduga PSK.
“Kami mendapati ada lima wanita dan satu pria. Tim kami juga menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO), melalui aplikasi Michat dari handphone masing-masing wanita,” ucapnya.
Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta
Menurut Agus, razia ini merupakan salah satu langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Agus juga menegaskan, bahwa para pekerja seks komersial ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Serta diberikan tindakan dengan cara memberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh kelima wanita tersebut.
“Kami memberikan edukasi dan peringatan agar kelima wanita dan satu pria ini tidak mengulangi perbuatan asusila dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (alfian/aditya)





















