SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, terpaksa melumpuhkan Supriyadi alias Okoy (30), gembong pencurian sepeda motor (Curanmor) yang tercatat 4 kali keluar masuk penjara, dengan timah panas. Karena, melakukan perlawan dan membahayakan petugas.
Residivis warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tersebut, ditangkap di rumah AZ alias Golek (45) yang diduga penadah motor curian di daerah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan gembong curanmor yang belum 1 tahun bebas dari Rutan Serang ini merupakan pengembangan dari tersangka Abrori alias Manuk (28), warga Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa yang ditangkap sebelumnya.
“Dari keterangan AB (Abrori,red), dia melakukan aksi curanmor bersama dengan tersangka Supriyadi,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (11/6/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, kata Condro Sasongko, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak mengejar tersangka Supriyadi di rumahnya yang disebut tinggal di Desa Lontar.
“Tim Resmob tidak menemukan buruannya di rumahnya namun diperoleh informasi jika tersangka Supriyadi berada di daerah Pandeglang,” kata Kapolres.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob segera bergerak ke Pandeglang dan berhasil meringkus tersangka di rumah salah seorang penadah motor curian di daerah Majasari.
Karena, melakukan perlawan dan membahayakan petugas, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis kanan.
“Tersangka Supriyadi terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan keselamatan petugas. Tersangka Supriyadi dan AZ yang diduga penadah selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penangkapan 2 tersangka curanmor serta seorang penadah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dahlan (34), warga Desa Susukan yang melaporkan kehilangan motor Honda CBR A 2840 GV yang terparkir disamping rumahnya pada Jumat 31 Mei kemarin.
“Pada saat kejadian, korban sedang melaksanakan shalat Jumat. Motor diparkir di samping rumah tanpa dikunci ganda,” ujar Andi Kurniady.
Dari ketiga tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 3 unit motor dan satu diantaranya milik korban Dahlan, 5 mata kunci T, 1 buah leter T, 1 buah kunci motor, sebilah pisau dan tas slempang. (sidik)
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
























