SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian berbagai kalangan.
Bupati Pandeglang Irna Narulita, diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja para pegawai dan pejabat, di lingkungan Pemkab Pandeglang. Agar persoalan tersebut, tidak terjadi setiap tahunnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Pandeglang, Rohikmat mengatakan, kinerja para pegawai Pemkab Pandeglang harus dievaluasi, karena selalu terjadi temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini kan setiap tahun selalu jadi temuan, harusnya dijadikan bahan evaluasi, kenapa selalu terjadi temuan. Pejabatnya harus dievaluasi, jangan sampai dibiarkan, karena pasti akan terus menjadi temuan setiap tahun,” kata Rohikmat, Senin (8/7/2024).
Pria yang akrab disapa Iik ini, juga mendukung tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang langsung bertindak terkait adanya temuan tersebut.
Dia berharap, apa yang dilakukan pihak Kejari Pandeglang bisa menjadi bahan untuk ke depan, agar tidak mengabaikan temuan BPK.
“Tentunya, Kejari juga harus bisa me-warning dan menindak dengan tegas. Jangan sampai, tidak ada kejelasan dari penanganan persoalan itu. Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, segera tangani sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman Pratama mengaku sependapat. Kata dia, temuan itu tidak akan terjadi apabila para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang, bertindak sesuai aturan. Dalam arti, setiap temuan merupakan bentuk pelanggaran yang bisa dipidanakan, karena ada indikasi melanggar hukum.
“Jangan juga dijadikan alasan, kalau temuan itu pasti ada setiap tahunnya dan tinggal dilakukan pengembalian atau perbaikan. Produk atau kebijakan yang baik itu, yang melahirkan hasil tanpa meninggalkan persoalan, jadi jangan banyak membuat alasan,” ujar Suherman.
Sebelumnya diberitakan, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), temuan tersebut jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp825,770 juta di tahun 2023.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita, agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah, hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengakui adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang, tidak sebesar itu dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah, sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” katanya. (adib)