SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial A (30) bersama istrinya FC (30), karena terbukti telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Kantor Pemasaran Fics Properti di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, tanggal 29 Mei 2020.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi pasangan suami istri (Pasutri) saat menggasak sepeda motor di Kantor Pemasaran Fics Properti di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada tanggal 29 Mei lalu terekam oleh kamera CCTV. Berkat rekaman CCTV itulah polisi berhasil meringkus keduanya.
Menurut Ade, Pasutri ini sangat kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya, saat beraksi, Pasutri itu turut membawa kedua anaknya yang masih belia, yakni berusia 7 tahun dan 4 tahun.
Ade menjelaskan, sang suami yang berinisial A (30) dan sang istri inisial FC (30) berkeliling membawa kedua anaknya dengan sepeda motor. Langkah itu dilakukan para tersangka untuk mencari sasaran kendaraan bermotor yang bisa dicuri.
“Saat melintas di TKP sebuah kantor pemasaran perumahan, kedua tersangka melihat ada kendaraan bermotor yang terparkir. Tersangka A kemudian turun dari motor, sedangkan istrinya FC menunggu di motor yang dibiarkan tetap menyala bersama kedua anaknya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada Satelit News, Rabu (24/6).
Lanjut Ade, setelah melihat kondisi yang sepi, tersangka mulai memasuki kantor pemasaran dan mencari kunci sepeda motor yang sedang terparkir di luar. Pada saat itu, kata dia, pekerja kantor pemasaran sedang tertidur.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
“Aksi itu dilakukan pada siang hari dan memang kebetulan keadaan sedang sepi,” ujar Ade.
Setelah berhasil menemukan kunci motor, tersangka A langsung membawa lari motor curian. Kata Ade, melihat sang suami berhasil menggondol motor hasil kejahatan, sang istri yakni FC juga langsung melarikan diri bersama kedua anaknya meninggalkan tempat kejadian perkara. Menurutnya, Pasutri ini sudah dua kali melakukan aksi Curanmor. Namun untuk aksi yang pertama sang istri tidak ikut peran serta.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah dua kali beraksi. Namun aksi pertama hanya tersangka A. Sang istri tersangka FC baru ikut di aksi yang kedua,” terang Ade.
Menurut Ade, para tersangka mengaku menjual motor curian itu seharga Rp3 juta ke seorang penadah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kemudian uang hasil penjualan motor curian, digunakan para tersangka untuk membayar utang, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para tersangka juga mengaku, bahwa mereka terpaksa melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Alasannya karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi yang minim,” jelasnya.
Baca Juga: Setahun Buron, Pria di Panongan Tangerang Dibekuk Usai Cabuli Anak Rekan Kerja
Ade mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai aksi Curanmor. Dia juga mengajak masyarakat menjaga kendaraan dengan sebaik-baiknya menggunakan kunci tambahan dan kunci rahasia. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian, karena penadah juga bagian dari sindikat kejahatan.
“Penadah juga bagian dari sindikat kejahatan, karena membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























