SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Puluhan pengendara sepeda motor, terjaring razia Operasi Patuh Maung 2024, Rabu (17/7/2024). Mereka tidak langsung diberikan sanksi tilang, melainkan diberikan pemahaman mengenai tertib berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fery Oktaviari Pratama mengatakan, dalam kegiatan operasi itu pihaknya tidak langsung memberikan sanksi tilang kepada pengendara, melainkan lebih mengedepankan teguran dan pemberian pemahaman kepada pengendara mengenai lalu lintas.
“Kita lebih mengutamakan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kita ingatkan dan kita berikan pemahaman kepada para pengendara,” kata AKP Fery, Rabu (17/7/2024).
“Kegiatan yang kami laksanakan ini, berupa pencegahan baik secara Preemtif maupun secara Preventif. Jadi kita memberikan himbauan dan sosialisasi, berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Maung dan sosialisasi tata cara berlalu lintas yang baik dan benar,” sambungnya.
Fery mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 mendatang. Rencananya, operasi tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi yang sering terjadi pelanggaran dan kecelakaan.
“Kita laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang namun dalam pelaksanaannya nanti kita akan berpindah-pindah sesuai dengan target dan sasaran yang sudah kita tentukan terutama dimana sering terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Fery memastikan, pemberian tilang kepada para pengendara bisa dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Akan tetapi, apabila ditemukan pengendara yang mengendarai sepeda motor tetapi membahayakan keselamatan, bisa diberikan sanksi tegas.
“Untuk penindakan pelanggaran, saat ini kita masih mengedepankan penggunaan ETLE. Kecuali penindakan yang bersifat kasat mata, dan membahayakan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Muhammad Romli, pengendara sepeda motor asal Desa Paniis, Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang, mengaku kaget ketika dihentikan oleh petugas dan diperiksa kelengkapan kendaraan. Dia mengaku, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tertinggal di rumah.
“Ya kaget juga sih, tetapi saya juga bersyukur enggak langsung ditilang, cuman diberikan imbauan dan ditegur agar ke depan selalu membawa surat kendaraan dan menggunakan helm,” imbuhnya. (adib)
























