SATELITNEWS.COM, SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Selasa (23/7/2024). Karena, para PKL berjualan di bahu jalan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran itu pihaknya sudah melayangkan surat edaran terhadap para pedagang, untuk membongkar sendiri bangunannya.
Setelah diberikan surat edaran, kata Yagi, ada beberapa para pedagang yang sudah membongkar sendiri, dan ada juga yang tidak mengindahkan surat edaran.
“Jadi hari ini kita bongkar, dalam pembongkaran ini kita libatkan unsur muspika dari kecamatan Cikande, Polsek Cikande, Koramil Cikande dan Denpom,” kata Yagi.
Yagi menuturkan, pembongkaran lapak PKL ini dilakukan lantaran berdiri di bahu jalan. Sehingga, secara aturan memang salah. Total bangunan yang dibongkar, ada sebanyak 52 bangunan pedagang.
“Alhamdulillah proses pembongkaran berlangsung lancar dan tidak ada protes. Setelah melaksanakan penertiban ini kita akan lakukan patroli,” ujarnya.
Yagi mengungkapkan personel yang dikerahkan, untuk melakukan pembongkaran, berdasarkan surat perintah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ada sebanyak 74 personel.
Disinggung mengenai relokasi pedagang yang dibongkar, kata Yagi, kewenangan terkait dengan relokasi para pedagang tersebut adalah Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Sementara, Camat Cikande, Mochmad Agus mengatakan, pasca penertiban ini pihaknya akan berbicara dengan BUMDes Cikande agar para pedagang yang tempat jualannya dibongkar ini tetap bisa berjualan. (sidik)