SATELITNEWS.COM, LEBAK—H, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Parungpanjang, Kecamatan Wanasalam yang tak mengembalikan uang tabungan siswa terancam kena sanksi. Sanksi yang dimaksud yakni berupa mutasi.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Lebak pun kini tengah memprosesnya dan hanya tinggal menunggu hasilnya. Diketahui para orang tua murid kecewa lantaran sang kepala sekolah tak kunjung mengembalikannya.
Bahkan, mereka selain mendesak agar kepala sekolah tersebut dipindahkan. Murid dari mulai kelas 1 sampai kelas 6 melakukan aksi mogok belajar. Peristiwa itu menyebar luas di media sosial hingga akhirnya BKPSDM mengambil tindakan untuk meminta keterangan atas peristiwa tersebut.
“Ya yang berangkatnya (kepsek) sudah kita panggil, berdasarkan keterangan yang bersangkutan mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Dan telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengembalikan uang tabungan kepada siswanya,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin kepada SatelitNews.Com melalui telepon selulernya, Rabu (24/7).
“Melihat kondisi di sana juga ramai, masyarakat menginginkan bahwa yang bersangkutan untuk dipindahkan kita sudah koordinasi dengan Dindik, bahwa saat ini tengah berproses untuk pemindahan kepsek tersebut,” timpal Iqbaludin saat disinggung ada sanksi atas kelakuan Kepsek tersebut.
Namun demikian, mutasi yang akan diberikan kepada kepsek tersebut tidak mudah melainkan harus memakan waktu yang cukup lama. Sebab, ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya terhadap mekanisme mutasi terhadap pegawai aparatur sipil negara (ASN).
“Tetapi tidak semudah itu, karena mekanisme sekarang apalagi Pj ada keterbatasan kewenangan, jadi mekanisme yang ditempuh harus meminta persetujuan BKN dulu. Kalau sekarang kalau dipindahkan itu mau kemanan dan dari mana kemudian siapa gantinya itu harus diusulkan untuk mendapatkan persetujuan BKN,” Iqbaludin menjelaskan mekanisme mutasi.
“Kalau BKN sudah menyetujui baru diputuskan Pj bupati Lebak selaku pejabat pembina tertinggi di kabupaten. Jadi intinya mutasi itu sedang berproses, dan pemahaman kami selama belum ada SK Bupati, yang bersangkutan masih menjabat di sekolah setempat dan masih menjabat sebagai kepala sekolah di sana. Itu sesuai dasarnya ketentuan Perka BKN dan UU Kepegawiaan,” tuturnya.
Saat disinggung hasil keterangan kepsek, uang tabungan yang digunakan hanya tahun ini saja atau ada di tahun tahun sebelumnya? Iqbaludin mengatakan, BKPSDM hanya memingai keterangan untuk tahun ini saja itu seusai ramai dan menjadi viral.
Menurut Iqbaludin, sebenarnya peristiwa kepsek makan uang tabungan siswa kewenangan Dindik. Namun karena ini sudah viral jadi banyak ditanya warga BKPSDM turun tangan dan memanggil yang bersangkutan. “Pada prinsipnya yang bersangkutan menggunakan uang tabungan siswa sudah diselesaikan. Jadi yang kita ingin tahu ini konteks penggelapan seperti berita yang beredar, namun setelah kita mintai keterangan terhadap yang bersangkutan, kepsek itu mengakui dan sudah diselesaikan,” tandasnya. (mulyana)