Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Tindak Truk Tanah

Dinilai Mengganggu Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 23 Jul 2024 13:05 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Tindak Truk Tanah

ILUSTRASI: Situasi di Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan. Terlihat dump truk golongan IV melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan oleh Perbup nomor 12 tahun 2022. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinilai mengganggu kesehatan, keamanan, dan ekonomi masyarakat, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas kepada pengelola dan sopir truk golongan IV, pengangkut tambang atau tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 tahun 2022.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan, maraknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengelola dan sopir truk golongan IV yang bermuatan tambang, tentu sangat vulgar dipertontonkan saat ini. Menurutnya, OPD terkait, khususnya Dishub Kabupaten Tangerang tidak boleh berdiam diri tanpa melakukan apapun.

“Banyaknya pelanggaran, batasan jam operasional kendaraan yang tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022, sama dengan mempertontonkan secara vulgar. Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan kewenangan dalam hal ini, Dishub harus memastikan tidak ada lagi pelanggaran,” kata Deden Umardhani kepada Satelit News, Senin (22/7).

Menurut Deden, pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola armada dan para sopir truk terhadap Perbup nomor 12 tahun 2022 ini, tentu sangat menganggu masyarakat, baik dari segi ekonomi, kesehatan, dan keamanan.

Kata Deden, apabila pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak mampu untuk menertibkan para pengelola armada dan sopir truk, maka harus carikan solusinya, bukan hanya berdiam diri dan menonton maraknya pelanggaran. Serta laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah.

“Ketidaktaatan hukum dengan penuh kesadaran ini, sudah sangat mengganggu masyarakat secara ekonomi, kesehatan, keselamatan dan kehidupan sosial lainnya, maka menjadi tanya besar bagi kami, apa dasar ketidaktaatan berjamaah ini terus terjadi. Apabila pihak di pemerintahan merasa tidak mampu menegakan aturan-aturan Perbup, silahkan sampaikan apa yang menjadi kendala, bukan diam dan menonton,” tandas Deden.

Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Kata Deden, sering kali Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengeluhkan kurangnya personel dalam menegakan Perbup nomor 12 tahun 2022. Namun, hal tersebut tidak pernah dicarikan solusi terbaiknya. Terkesan dibiarkan untuk dijadikan alasan maraknya pelanggaran dump truk golongan IV bermuatan tambang tersebut.

Seharusnya, kata Deden, Dinas Perhubungan memastikan terlebih dahulu jumlah petugasnya, dan berapa yang dibutuhkan oleh Dishub. Lalu, dimana saja personel itu akan ditempatkan. Pasalnya, semua titik galian sudah diketahui, baik di dalam Kabupaten Tangerang ataupun di luar Kabupaten Tangerang.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

“Rasanya kita tau semua titik galian di wilayah Kabupaten Tangerang, sumber kendaraan pelanggar pembatasan waktu tersebut, di RT/RW berapa, Desa/Kelurahan mana. Jika galiannya di luar wilayah, akses masuk awal ke jalan kabupaten ya pastikan dijalan apa, wilayah mana. Tinggal pastikan keseriusan dalam penempatan petugas, dari jam berapa sampai jam berapa,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menambahkan, untuk membuat truk golongan IV yang bermuatan tambang taat terhadap Perbup, tentunya diperlukan kerjasama yang kuat, antara Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dishub, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Sehingga, tidak ada lagi kendaraan-kendaraan bertonase besar menyalahi aturan Perbup di Kabupaten Tangerang.

“Tentunya, harus ada kolaborasi antar instansi. Untuk, membuat aturan tersebut dapat ditegakan, sehingga tidak ada truk tanah yang melanggar,” singkat Sapri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Achmad Taufik, Kepala Bidang Lalulintas Sukri, dan Kepala Seksi Wasdal Jimmy Panusunan Siregar tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh Satelit News. Bahkan, saat disambangi ke kantor pun sedang berada diluar.

Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Sebelumnya, diberitakan Satelit News, masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang, khususnya Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, dan Sukadiri mengeluhkan aktivitas dump truk golongan IV bermuatan tambang atau tanah, yang selalu beroperasi diluar jam operasional, sebagaimana telah diatur dalam Perbup nomor 12 tahun 2022. (alfian/aditya)

Tags: Diahub Kabupaten Tangerangdprd kabupaten tangerangtruk tanah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Kamis, 24 Sep 2026 08:13 WIB
Disperindag Kabupaten Tangerang Perkuat IKM Padat Karya dan Daya Saing Industri

Disperindag Kabupaten Tangerang Perkuat IKM Padat Karya dan Daya Saing Industri

Kamis, 24 Sep 2026 21:03 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Penyidik Polda Banten melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pertambangan. (ISTIMEWA)

Tambang Ilegal Ditutup, Satu Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Sabtu, 26 Sep 2026 11:48 WIB
Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
Kecamatan Benda Kota Tangerang Waspada Kekeringan, Ini Respons Camat

Kecamatan Benda Kota Tangerang Waspada Kekeringan, Ini Respons Camat

Selasa, 22 Sep 2026 14:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.