SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Adanya temuan hotel tak berizin, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Pandeglang MM. Fuhaira Amin. Politisi Partai Demokrat ini, meminta Pemkab bertindak tegas dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Fuhaira mengatakan, adanya temuan hotel tak berizin tetapi sudah beroperasi, merupakan catatan khusus bagi Pemkab Pandeglang dan semua pihak terkait, agar lebih serius dalam mengawasi dan mengawal perizinan usaha. Oleh karena itu, dia meminta Pemkab segera bertindak dan menggiring pihak pengelola agar melengkapi dokumen perizinan.
Apabila setelah diberikan kesempatan, pihak pengelola tidak mengindahkan dan bersikukuh enggan melengkapi dokumen perizinan, Pemkab harus bisa bertindak tegas, dan melalukan penutupan usaha sampai izinnya keluar.
“Perlu bijaksana juga, sementara ini jangan dahulu represif, persuasif aja dahulu, beri waktu tenggat waktu semisal satu sampai dua bulan. Billa memang dalam waktu tenggat itu tidak di indahkan, maka perlu disegel, ditutup,” kata Fuhaira, Senin (29/7/2024).
“Satpol PP bisa bersurat kepada DPRD dan Bupati, sebagai atasannya, permohonan izin menutup usaha ilegal dengan tembusan Polres dan Kejari Pandeglang,” tambahnya.
Fuhaira mengaku, mendukung sikap Satpol PP Kabupaten Pandeglang yang sudah melakukan klarifikasi dan memeriksa semua dokumen perizinan, dari pengelola hotel. Tindakan itu, harus terus dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha tak berizin beroperasi di wilayah Pandeglang.
“Kami mendukung langkah Satpol PP, memang harus seperti itu tegas. Kami himbau untuk seluruh usaha dan hotel yang berada di wilayah Pandeglang hendaknya mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan di daerah itu sendiri,” ujarnya.
“Di semua wilayah daerah, pasti ada aturannya masing-masing, ada persamaan dan perbedaan sesuai kearifan lokalnya, namun tentunya tidak lepas dari payung hukum NKRI, di sekolah pun kita diajarkan ada tata tertib. Oleh karenanya perlu kita patuhi aturan yang disepakati melalui Perda,” sambungnya.
Menurut Fuhaira, perizinan bukan hanya sebatas soal administrasi dan membayar, melainkan lebih kepada kesepakatan dan kepatuhan antara pengusaha dengan Pemkab, sebagai upaya memelihara lingkungan sekitar secara bersama-sama.
Oleh karena itu, proses perizinan ini meliputi spesifikasi bangunan yang aman bagi pengunjung, pengolahan limbah atau pembuangan sampah bisa dilakukan dengan jelas melalui mekanisme yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Hal ini yang perlu di sepakati, bila ingin dikeluarkan izin, selain itu kontribusi apapun dari pengusaha atau pemilik usaha adalah untuk kemaslahatan warga semua yang dibayarkan melalui pajak daerah, karena hal itu memberikan sumbangsihnya pada pembangunan Pandeglang,” tuturnya.
“Dan ini perlu kesadaran bersama, dengan keikhlasan sekalipun hukum sifatnya dapat memaksa. Pemda perlu lakukan penyuluhan dan sosialisasi pada para pengusaha di bidang perhotelan menjelaskan hak dan kewajibannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, perhatian Pemkab Pandeglang terhadap ketertiban proses perizinan usaha, patut dipertanyakan. Soalnya, masih ditemukan tempat usaha tak berizin, tetapi sudah beroperasi. Salah satunya hotel bintang dua di Kecamatan Carita.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan hotel tak berizin di wilayah Kecamatan Carita. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata hotel tersebut belum mengantongi izin.
“Tadinya saya dapat info, kemudian kita cek, ternyata benar enggak ada izinnya. Saya kan tanya dong sama pihak hotel, ini kenapa belum ada izinnya tetapi sudah beroperasi. Yang paling parah, mereka sudah beroperasi berbulan-bulan tetapi belum dapat izin,” katanya, Minggu (28/7).
Berlyan menceritakan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan izin, pihak hotel ngotot bahwa mereka sudah mendapatkan izin langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Perwakilan hotel diwakili oleh pengacara bahasanya, mereka ini ngotot bahwa izinnya sudah dari pust. Untung ada anggota saya yang pintar, jadi ketahuan akhirnya kalau dia belum ada izin dan harus segera melengkapi perizinannya,” tandasnya.
Berlyan mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pihak hotel agar segera melengkapi semua dokumen perizinan yang dibutuhkan. Oleh karena, pihaknya bisa menutup sementara usaha tersebut karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mau enggak mau harus melengkapi izinnya dulu dong, rugi kita kalau enggak ada izinnya, karena mereka bisa bebas usaha tanpa harus membayar retribusi ke daerah. Tuh coba gimana kalau sampai hal itu dibiarkan,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post