SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Besarnya angka piutang kembali menjadi sorotan. Sebelumnya piutang RSUD Balaraja, kini giliran piutang pada Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DisKUM) Kabupaten Tangerang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Catatan ini tertuang di halaman 124 bagian piutang Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada halaman itu tertulis, mutasi tambah piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3.780.873.356 merupakan pengakuan atas surat ketetapan atau surat tagihan lainnya yang diterbitkan di tahun 2023, yang sampai dengan 31 Desember 2023 belum terbayarkan. Angka ini tak jauh beda dengan mutasi kurang piutang sebesar Rp3.741.419.584 merupakan pembayaran atas saldo piutang tahun 2022.
Selanjutnya pada halaman itu juga memuat data BPK, untuk saldo Piutang BLUD sebesar Rp1.249.356.495 terdiri dari piutang jasa layanan Usaha Mikro sebesar Rp 924.362.962, Koperasi sebesar Rp107.864.583, dan Channeling sebesar Rp217.128.950.
Kepala DisKUM Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah kepada Satelit Newa menegaskan, piutang tersebut bukan temuan BPK, melainkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) di UPB. Ia menyatakan, tak menjadi masalah meski hal itu masuk dalam catatan BPK.
“Soal piutang itu tidak masalah, karena ini bukan temuan, ini hanya catatan. Karena kan kaitan dengan UPBD itu pihak ketiga yang mendapat pinjaman modal, tentu ada tenornya. Makannya jumlah itu di BPK merupakan akumulasi semuanya,” jelasnya kepada Satelit News, Kamis (1/8) 2024.
Terkait tenor pembayaran atas dana bergulir dari pelaku usaha kata Anna, bervariasi tergantung besaran pinjaman. Menurutnya, untuk bunga hanya sebesar 4 persen per tahun atau 0,3 persen per bulan dari nilai pinjaman yang diberikan.
Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda
“Sejauh ini bayar, Pemerintah Daerah lewat UPDB membantu masyarakat. Hadir di masyarakat, kita fasilitasi mulai dari produksi, pemasaran hingga permodalan. Ini kolaborasi antar semua bidang,” katanya.
Anna mengklaim, untuk pengembalian dana pinjaman tak ada kendala, meski ada beberapa pelaku usaha yang menunggak. Namun, bagi koperasi pengembalian pinjaman masih terbilang normal.
“Sejauh ini tidak ada kesulitan, karena kan mereka juga mitra binaan kita. Namanya juga jualan kadang ada, kadang tidak. Masih ada pemakluman dari kita, karena kan yang pinjam itu mitra binaan kita, ada Perdanya juga,” jelasnya.
Anna menjelaskan, pinjaman yang bisa diambil pelaku usaha paling besar senilai Rp25 juta, dan terkecil sebesar Rp5 juta dengan tenor bervariasi. Debitur akan dilakukan seleksi dan penilaian mulai dari tempat usaha, pemasaran hingga disetujui pinjaman. (aditya)
























