SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menutup galian tanah ilegal. Setelah penertiban di Kronjo, Rajeg, dan Gunung Kaler, kini galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang ditutup dan disegel, Selasa (6/8).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Supriatna mengatakan, setelah di wilayah Kronjo, Gunung Kaler dan Rajeg, kini galian tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang ditutup Satpol PP. Menurutnya, pengelola galian terbilang bandel dan tidak mentaati peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, yang melarang adanya aktivitas galian golongan C.
“Padahal sudah jelas, Pemerintah Provinsi Banten melarang adanya aktivitas galian golongan C atau tanah beroperasi di wilayah berjuluk seribu industri ini,” kata Anna Supriatna kepada Satelit News, Selasa (6/8).
Saat disinggung maraknya galian tanah, Supriatna mengatakan, bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan. Sementara proses perizinan berada dipihak Provinsi Banten. Namun, Pemerintah Provinsi Banten telah menegaskan, bahwa galian C tidak boleh dilakukan di Kabupaten Tangerang.
“Aktivitas galian C ini perizinannya ada di Provinsi Banten. Kami Satpol PP Kabupaten Tangerang sifatnya hanya pengawasan aktivitas tersebut, dan jika aktivitas tersebut menimbulkan keresahan gangguan Trantibum, kami lakukan penutupan,” tegasnya.
Lanjut Anna, saat dilakukan penutupan galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, pihaknya menemukan empat alat berat beko yang tengah beroperasi. Namun, saat ini telah dilakukan penutupan dan penyegelan, sehingga dipastikan tidak akan ada aktivitas galian lagi disana.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
“Tindakan tegas kami lakukan berupa penutupan dan penyegelan terhadap empat beko yang berada di sana (lokasi galian Desa Gintung),” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, dirinya mengingatkan kepada para pengusaha galian tanah agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat tersebut.
“Saya ingatkan kembali kepada para pengusaha galian tanah, agar tidak nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Jika kedapatan beroperasi akan kami tindak tegas dan tidak akan ampun bagi para pelaku galian tanah,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























