SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Janda anak tiga berinisial Y (39), warga Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diamankan personel Satuan Narkoba Polres Pandeglang.
Ia terlibat dalam kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu, di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Selain Y, Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MY (26), warga Kampung Soge Karya bakti, Desa Panimbang jaya, Kecamatan Panimbang.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka Y, berupa satu plastik berisi sabu seberat 12,73 gram, 46 plastik berisi sabu berat masing-masing 14,53 gram, sembilan plastik berisi sabu masing-masing seberat 2,82 gram.
Selain itu, hp VIVO, tas selempang warna cream, satu rol lakban warna merah, tas pensil jaring warna hitam, dua timbangan digital, dua pipa kaca, dan lainnya.
Sedangkan dari tersangka MY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sedotan berisi sabu, tas gendong warna cream berisi sabu, hp Realme warna biru, alat hisap sabu alias bong. Secara keseluruhan, darii kedua tersangka itu ada 59 paket sabu dengan total berat sekira 30,6 gram.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan para pengedar sabu diawali dari tersangka Y, di Jalan Raya Munjul-Panimbang tepatnya di Kampung Sogeutara RT/RW 002/010, Desa Panimbang jaya, Kecamatan Panimbang, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Dari keterangan tersangka Y, polisi kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial MY di jalan raya Teluk Lada tepatnya di Kampung Perintis RT/RW 003/004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang hari Jumat (9/8/2024) sekira pukul 21.20 WIB.
“Penangkapan keduanya, berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan adanya penjualan sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah terbukti, polisi kemudian melakukan penangkapan,” katanya, di Mapolres Pandeglang, Kamis (15/8/2024).
Oki mengatakan, keduanya merupakan pengedar narkoba yang biasa menjual barang haram di wilayah Kecamatan Panimbang. Barang haram itu dijual secara terputus atau tidak bertemu langsung, melainkan disalah satu tempat yang sudah disetujui.
“Barangnya dijual terputus, barang ini didapat dari pengedar lain yaitu Bagong yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang). Kita akan terus lakukan pengembangan,” tuturnya.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP), Ilman Robian menambahkan, tersangka Y dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal itu dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp2 Miliar,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post