SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah disambut penuh kelegaan oleh PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng ini sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidatnya di sejumlah pilkada lantaran tidak memiliki teman koalisi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan putusan MK itu membawa angin segar bagi partainya. Sebab ada upaya penguasa dan antek-anteknya memojokkan PDIP, sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (20/8).
Deddy mengatakan putusan MK itu merupakan bentuk perlawanan terhadap oligarki partai politik yang akan membajak demokrasi.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy.
Anggota DPR RI itu menekankan, putusan MK itu harus disambut positif karena memastikan untuk menghadirkan lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada 2024 di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Semakin banyak calon, tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ucap Deddy.
Ia pun meyakini, hadirnya putusan MK akan menekan seminimal mungkin politik mahar dalam Pilkada Serentak 2024. Sebab, parpol dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen, tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ujar Deddy. (gatot)
Diskusi tentang ini post