SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Puluhan dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, mendatangi Mapolres Pandeglang, Kamis (5/9/2024).
Hal itu merupakan buntut dari sikap penyidik Polres Pandeglang, yang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap salah satu rektor, atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, persoalan itu muncul akibat adanya dugaan pergantian posisi Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) UNMA Banten, Rizal Rohmatullah, karena dugaan manipulasi nilai mahasiswa.
Merasa tidak terima, Rizal kemudian melaporkan seorang rektor, atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, Rizal juga mengajukan keberatan atas diberhentikan dengan tidak hormat secara sepihak, oleh pihak kampus kepada Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ditemui di Mapolres Pandeglang, Dosen Senior UNMA Banten, Ali Nurdin mengatakan, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik harus diselesaikan dan tidak dilanjutkan, karena tidak mendasar.
Oleh karena itu, dia meminta kepada penyidik agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Enggak boleh melihat hukum itu seperti ini. Ini kan persoalan akademis, dan harus diselesaikan secara akademis juga, enggak harus melalui jalur hukum. Jadi sudah seharusnya, penanganan kasus ini dihentikan,” kata Ali, Kamis (5/9/2024).
Katanya, pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menangani laporan yang disampaikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ini memang hak Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi ini kan persoalan akademis. Sebaiknya tidak harus dibawa ke ranah hukum. Saya memohon, agar penyidik menyelesaikan hal ini dan tidak melanjutkannya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alpian Yusuf menyampaikan, pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta kepada para dosen agar bisa bersabar, dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Kita akan tangani kasus ini secara profesional, sekarang kasusnya juga sedang dalam proses, masih dalam proses. Saya pastikan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Mantan Dekan FHS UNMA Banten, Rizal Rohmatullah menyampaikan, dirinya mengadukan pelaporan atas nama pribadi bukan terkait dosen atau akademisi UNMA Banten, termasuk yang dilaporkan bukan mengatasnamakan lembaga.
“Saya itu melaporkan pribadi, atas dugaan pencemaran nama baik, bukan sebagai akademisi atau sebagai lembaga kampus. Kita hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post